Tangis Baiq Nuril Pecah Dengar Kabar DPR, Inilah Kronologi Beredarnya Percakapan Amoral

Kuasa hukum Baiq Nuril berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb 

TRIBUNKALTIM.CO - Tangis Baiq Nuril pecah setelah mengetahui permohonan amnesti yang diajukannya menunjukkan titik terang.

Baiq Nuril bahkan tak sanggup berkata setelah mendengar kabar baik terkait amnestinya.

Diketahui, Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.

Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.

Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.

Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih.

Matanya pun terlihat sembap.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.

Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.

Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.

Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang.

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Baca juga :

Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi Via Moeldoko

Politikus Sebut Jokowi Terkesan Pilih Kasih Bila Beri Amnesti Baiq Nuril, Sebut Ada Solusi Lain

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)

Kronologi Tersebarnya Rekaman Telepon amoral

Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.

Hal itu terjadi menyusul keluarnya putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon amoral Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Baca juga :

Awalnya Hanya Terdiam Lalu Menangis saat Diwawancara, Baiq Nuril: Saya Sudah Capek Sekali

Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terpapar kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut beberapa hal yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis bebas bagi Baiq Nuril di Kasasi.

Terima Surat Panggilan Kejaksaan, Baiq Nuril Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan

Hotman Paris Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril dari WNI di Milan

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan amoral sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;

2. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;

3. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim
sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:

4. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron
Senggigi,

5. Bahwa sebelum perekaman pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa bersama anaknya yang masih kecil diajak kerja lembur oieh Haji Muslim bersama Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron Senggigi;

6. Bahwa ketika Haji Muslim bersama Landriati memasuki kamar hotel, dan ketika Landiati masuk ke kamar mandi kamar, Haji Muslim menyuruh terdakwa bersama anaknya yang masih kecil agar bermain di kolam renang, sementara Haji Muslim dan Landriati masuk kamar berdua dan menutup rapat pintu kamar;

7. Bahwa kurang lebih satu setengah jam kemudian, terdakwa menuju kamar hotel yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Landriati tersebut, dan ketika pintu kamar hotel terdakwa buka, Haji Muslim berdiri menunjukkan kain sprei tempat tidur yang bercecer sperma, lalu Haji Muslim menunjukkan sambil berkata "ini bekas saya habis berhubungan, sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?," lalu terdakwa melihat Landriati keluar dari kamar mandi, yang sudah berpakaian rapi;

8. Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumahnya, dan ketika sore harinya Haji Muslim menelepon terdakwa sambil kembali menceritakan kejadiannya bagaimana gaya berhubungan badan (persetubuhan) Haji Muslim bersama Landriati di kamar hotel Puri Saron Senggigi tersebut;

9. Bahwa pada waktu pembicaraan atau percakapan melalui handphone itu terdakwa merekamnya tanpa sepengetahuan Haji Muslim, yang sekarang bukti rekaman dan handphone Samsung warna hitam silver telah disita dan diperlihatkan di persidangan tersebut;

10. Bahwa saksi Haji lmam Mudawin pernah meminta rekaman pembicaraaan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut, tetapi terdakwa tidak langsung memberikan karena tidak berani memberikan rekaman tersebut, tetapi Haji imam Mudawin selalu mendesak untuk meminta bukti rekaman tersebut dengan alasan isi rekaman tersebut akan diadukan (dilaporkan) ke DPRD Kota Mataram sebagai barang bukti;

11. Bahwa setelah itu, pada waktu sekitar bulan Agustus 2015 akhirnya terdakwa memberikan rekaman tersebut kepada Haji Imam Mudawin setelah berjanji saling ketemu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram, dengan permintaan terdakwa agar isi rekaman itu jangan disebarkan dan hanya sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram saja kepada Haji imam Mudawin yang ketika itu didengar dan disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan Laiu agus Rofiq (kakak ipar terdakwa);

12. Bahwa perekaman tersebut terdakwa lakukan pada sekitar bulan Agustus 2012 sekira pukul 16.30 WITA;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum in-concreto di persidangan, bermula dari permintaan saksi Haji Imam Mudawin untuk meminta rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dalam barang bukti digital tersebut kepada terdakwa; yang kemudian pada bulan Desember 2014 bertempat di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram,

Saksi Haji Imam Mudawin datang membawa seperangkat komputer laptop berikut kabel data miliknya menemui terdakwa bersama anak kandungnya yang masih kecil yang disaksikan oleh saksi Husnul Aini dan saksi a de charge Lalu Agus Rofiq terbukti bahwa saksi Haji mam Mudawin yang aktif melakukan perbuatan meminta rekaman digital yang tersimpan di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin yang menghidupkan perangkat laptop miliknya dan mencolokkan kabel data di dua perangkat elektronik handphone milik terdakwa ke perangkat laptop milik saksi Haji mam Mudawin;

Sehingga data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa di dalam handphone merek Samsung warna hitam silver milik terdakwa tersebut berhasil di-copy, dikirimkan (send to) dan disimpan di perangkat komputer laptop merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.

Menimbang, bahwa kemudian saksi Haji imam Mudawin memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Sri Rahayu, S.Pd dan Mulhakim, S.H. yang disimpan di flashdisk milik masing-masing, dan;

Selanjutnya Mulhakim, S.H. memberikan copy rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari flashdisk-nya tersebut kepada saksi a de charge Muhajidin, S.Pd. (guru kimia, SMAN 7 Mataram) di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram yang ter-copy dan tersimpan di flashdisk;

Kemudian saksi Haji Imam Mudawin juga memberikan hasil copy data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada Mulhakim S.H. di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram;

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan saksi Haji mam Mudawin untuk meminta data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim (saksi korban) dan terdakwa tersebut adalah untuk digunakan saksi Haji imam Mudawin sebagai bahan laporannya ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama baik SMAN 7 Mataram dari perbuatan asusila;

Menimbang, bahwa demikian pula terungkap sebagai fakta hukum di persidangan, bahwa saksi a de charge Muhajidin, S.Pd (guru kimia SMAN Mataram) setelah menerima data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa dari Muihakim, S.H. yang telah diberikan oleh saksi Haji Imam Mudawin tersebut;

Terbukti bahwa Mulhakim, S.H. juga telah meng-copy sebanyak tujuh data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang disimpan di laptop/notebook merek Asus warna hitam dan handphone merek Samsung warna putih milik Mulhakim, S.H. kepada Haji Muslim (korban) di perangkat komputer laptop milik Haji Muslim dan;

Saya Mulhakim, S.H. dari perangkat handphone Samsung warna putih miliknya melalui fasilitas bluetooth telah mentransfer dan mengirimkan data elektronik rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut kepada saksi Dra. Hj Indah Deporwati, M.Pd selaku Pengawas SMAN 7 Mataram untuk bahan data laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram;

Kepada Muhali (Guru agama islam SMAN 7 Mataram) kepada Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), kepada Hanafi (Kepala KCD Ampenan), kepada Sukrian Pembina Pramuka SMAN 7 Mataram), kepada Drs. H. sin (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mataram) di perangkat handphone masing-masing 7.

Menimbang, bahwa perbuatan saksi Haji imam Mudawin, Mulhakim S.H. dan saksi a de charge Muhajidin, S.Pd yang aktif memindahkan, mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan data elektronik yang merupakan Informasi Elektronik tentang data rekaman digital pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa tersebut yang ditujukan kepada orang lain, yaitu saksi Dra. Hj. Indah Deporwati, MPd, Muhalim Lalu Wirebakti, Hanafi, Sukrian, dan Drs. H. Isin dapat dikategorikan sebagai perbuatan "mendistribusikan" dan "mentransmisikan" serta "membuat dapat diaksesnya "Informasi Elektronik".*

Karena poin yang dijelaskan di nomor 10 dan 11 serta kronologi penyebaran rekaman audio itu di kemudian hari, maka sosok Baiq Nuril pun dinyatakan bebas dari hukuman.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril telah menerima surat panggilan dari kejaksaan untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Kasusnya bergulir pasa September 2017 lalu. Baiq Nuril terancam terjerat UU ITE karena tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang mengandung unsur asusila.

Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik.

Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun setelah beberapa kali proses peradilan, Baiq Nuril dinyatakan bebas karena dianggap tidak melakukan penyebaran rekaman seperti yang didakwakan.

Namun setelah 14 bulan Baiq Nuril dinyatakan bebas, muncul surat keputusan MA tanggal 26 September 2018 yang mengatakan bahwa Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan melakukan penyebaran rekaman tersebut. (*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi

Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur

Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang

Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola

Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?

 Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Komisi III Setujui Pemberian Amnestinya, Baiq Nuril Menangis dan Berkali-kali Ucap Terima Kasih dan di  di Tribunnews.com dengan judul Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved