Dipermalukan, Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Berdasarkan catatan, ada beberapa kasus warga menjadi korban pinjaman online ilegal yang cukup menjadi sorotan publik.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror.
Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.
Dalam iklan tersesut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.
Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.
Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Baca juga :
Kisah Wanita Rela Digilir Gara-gara Utang Pinjaman Online Rp1juta Viral, Begini Pengakuan Korban
Cerita Dona Nunggak Utang Fintech, Hingga Dipecat dari Pekerjaannya Gegara Atasan Ikut Diteror