Dipermalukan, Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Berdasarkan catatan, ada beberapa kasus warga menjadi korban pinjaman online ilegal yang cukup menjadi sorotan publik.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.
Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.
Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
2. Diuber-uber hingga akhirnya kehilangan pekerjaan
Pinjaman online di aplikasi bodong tak hanya merenggut pundi-pundi Dona.
Perempuan ini juga harus kehilangan mata pencariannya.
Hal ini bermula dari April 2018 lalu, Dona meminjam sejumlah uang ke salah satu aplikasi fintech peer-to-peer lending.
Namun, dalam beberapa waktu, Dona tak bisa membayar.
Ia terus memperpanjang pinjaman hingga bunga membengkak.
Saat itulah, mulai muncul telepon dan pesan singkat bernada intimidatif kepadanya dari perusahaan pinjaman online tersebut.
Tak hanya itu, petugas penagih pun menghubungi beberapa nomor di kontak telepon Dona dan memberitahu bahwa ia memiliki utang.
"Salah satu aplikasi online ini menghubungi atasan saya berturut-turut setiap malam. Saya lalu ditegur," kata Dona di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca juga :
Sopir Taksi Gantung Diri, Beri Wasiat Sebut Pinjaman Online sebagai Jebakan Setan
Gara-gara Pinjaman Online, Wanita Ini Diuber-uber Penagih Utang dan Kehilangan Pekerjaan