Dipermalukan, Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal

Berdasarkan catatan, ada beberapa kasus warga menjadi korban pinjaman online ilegal yang cukup menjadi sorotan publik.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
kolase tribun bali
Kisah warga berurusan dengan perusahaan financial technologly ( fintech ) ilegal, menjadi korban pinjaman online ilegal kembali berulang. 

Dona dianggap memasang nama bosnya sebagai jaminan.

Akhirnya Dona dipecat dari pekerjaannya.

Setelah itu, Dona mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tak kunjung mendapat respon.

Ia kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan menjadi pelapor pertama masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan pinjol itu.

"Mereka SMS ke beberapa orang di kontak saya. Kita dibikin malu," kata Dona.

Dona merasa regulator, khususnya, tak memperlakukan adil para korban pinjaman online ilegal.

Sikapnya cenderung abai meski banyak laporan yang masuk.

Hingga kini, LBH menerima lebih dari 1.000 pengaduan.

Padahal, kata Dona, OJK memegang peranan penting untuk mengatur perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu. Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office," kata Dona.

Berita bisa diklik di sini

3. Gantung diri dan tinggalkan wasiat soal pinjaman online

SOPIR taksi gantung diri Zulfadli (35), meninggalkan surat wasiat terkait jeratan pinjaman melalui online.

Zulfadli (35) sopir taksi gantung diri membuat warga Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05/06, Tegal Parang, Jakarta Selatan heboh.

Dilansir wartakotalive.com warga heboh setelah ada yang menemukan Zulfadli tergantung di sebuah kamar kos, Senin (11/2/2019).

Pria yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri ini,  sehari-hari bekerja sebagai seorang pengemudi taksi berlambang burung biru.

Ia nekat gantung diri diduga lantaran terlilit oleh hutang dan faktor ekonomi.

Zulfadli melalui surat wasiat menyebut pinjaman online jebakan setan

Rekan Zul bernama Nardi (22) mengungkapkan kepada polisi, Zulfadli datang ke tempat kosnya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 dengan niat menginap.

"Dia bilang ingin menginap karena tidak bisa tidur di mess supir Bluebird," ujar Nardi, kepada wartakotalive.com, Senin (11/2/2019).

Nardi membiarkan Zul berada di kamar kosnya, sementara malam itu ia berangkat bekerja sebagai tukang cuci mobil pada perusahaan Taksi Blue Bird.

Saat kembali ke kamar kost pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 09.00 WIB, kamar kost dalam keadaan terkunci.

Setelah beberapa lama pintu kamar kost diketuk tidak ada jawaban, akhirnya pintu didobrak.

Nardi terkejut saat menemukan korban sudah dalam keadaan gantung diri di pintu kamar mandi kamar Kost.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Anton Prihartono menerangkan, menurut kesaksian saksi korban datang dalam keadaan wajar dan sehat.

"Korban juga tidak menunjukan perilaku aneh serta tidak menceritakan keluh kesah," ujar Iptu Anton.

Dari hasil Chek TKP oleh anggota Polsek Mampang ditemukan korban gantung diri dengan seutas tali di pintu karena mandi kost.

"Di tempat itu kami temukan sepucuk surat wasiat korban," imbuh Iptu Anton.

Dalam surat wasiat yang tertulis di secarik kertas, Zul meminta maaf telah banyak menyusahkan orang.

Ia berpesan kepada anaknya agar jangan pernah menjadi pembohong.

Zul meminta maaf telah membuat hidup mereka susah.

Zul - panggilan Zulfadli, juga meminta maaf kepada sang istri karena ia merasa belum bisa membahagiakan sang istri meski sudah bekerja keras.

Pada tulisan selanjutnya, Zul meminta agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak berwajib untuk menghentikan praktik pinjaman online yang menurutnya telah menjadi "jebakan setan".

"Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana," tulis Zul melanjutkan pesannya.

"Jangan pernah ada yang bayar hutang online saya karna hanya saya yang terlibat. Tidak ada orang lain yang terlibat kecuali saya," tulis Zul di akhir surat wasiatnya.

Reaksi OJK

Terkait pertama, yakni seorang nasabah diiklan rela digilir demi melunasi utang Rp.1jutaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan tanggapannya.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh OJK.

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini. (kontan.co.id)

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Teriakan Antusias Berubah Jadi Histeris Kala Tali Bungee Jumping Putus, Jatuh dari Ketinggian 100 M

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Kronologi Lengkap Tewasnya Amelia Alumnus IPB di Tepi Sawah, Lihat Pesan WA Terakhirnya Soal Angkot

Vicky Prasetyo Mengaku Sangat Menyayangi Zaskia Gotik, Curhat Nangis di Depan Ibunya

Soal Kolaborasi dengan BLACKPINK, Ariana Grande: Ya, tapi Aku Mungkin Akan Pingsan

Perkara Siram Jalan, 2 Orang di Gang Reformasi Balikpapan Ini Berkelahi, Mereka Ada Hubungan Saudara

Napoli dan Juventus Kompak Pakai Strategi Ini untuk Turunkan Harga Mauro Icardi dari Inter Milan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved