Meski Dipenjara Tak Halangi Bagi Asri Borneo Berbisnis Narkoba, Kaki Tangannya Ditangkap di Bontang
Ternyata menjadi narapidana di Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda, tak menghalagi mereka untuk berhenti melakukan bisnis narkoba
Penulis: Mir | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO-Ternyata menjadi narapidana di Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda, tak menghalagi mereka untuk berhenti melakukan bisnis narkoba. Bahkan rata-rata mereka yang terbukti menjadi pengendali para pengedar di luar Lapas, ternyata narapidana kasus narkoba.
Hal ini dibuktikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas Narkotika Bayur Klas III A Samarinda.
Pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas ini berkat tindaklanjut dari kasus sebelumnya yang diungkap BNN Kota Bontang . Dua pelaku Heidi Noor alias Noor Cenil (33) dan Heri Hariyanto alias Heri (34) diciduk tim gabungan BNN di kediaman Noor Cenil, Gang Atletik 30, RT 14, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara
Dari keterangan petugas diketahui, Noor Cenil berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan rekannya Heri bekerja sebagai pegawai honorer di UPT Pasar Rawa Indah.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,31 gram beserta timbangan digital, ponsel milik pelaku, alat isap sabu (bong) dan buku tabungan.
Setelah dikembangkan dari keterangan Noor Cenil, petugas lalu diarahkan ke pelaku lainnya, yakni Yusuf alias Bendol. Noor Cenil mendapatkan sabu tersebut dari Bendol.
Pada Bendol, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 poket sabu, 1 unit HP dan kotak rokok.
Ternyata, petugas tidak berhenti pada dua pelaku saja. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan kaki tangan dari seorang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian petugas.
Namun, keseluruhan pelaku termasuk dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana bernama Asri Borneo.
Asri Borneo merupakan narapidana kasus narkotika, dengan vonis hukuman 7 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara.

"Setelah kita amankan sejumlah pelaku di Bontang, dari hasil pengembangan, diketahui mereka ini termasuk dalam jaringan yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika Bayur," ucap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, Kamis (25/7/2019).
Ia menjelaskan, selama mengendalikan peredaran narkoba dari dalam tahanan, yang bersangkutan menggunakan HP untuk berhubungan dengan kaki tangannya di luar.
"Komunikasinya menggunakan HP. Narapidana ini yang memerintahkan kaki tangan untuk mengambil, maupun mengantar ke pembeli," jelasnya.
Kendati telah mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana, dia menilai tidak menutup kemungkinan masih ada narapidana lainnya yang juga mengendalikan peredaran narkotika dari tahanan.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada aktivitas di sana. Kita tetap koordinasi dengan Kemenkum HAM, maupun Lapas serta Rutan dalam hal ini, mereka kooperatif," tutupnya.
Pengungkapan kasus narkoba di LP ini sengguhnya berawal dari pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang. Mereka mensinyalir peredaran narkotika yang baru-baru ini terungkap melibatkan 3 orang pelaku dikendalikan dari oknum napi di Lapas Narkotika IIIA Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Bontang melalui Kasi Pemberantasan, AKP Winaryo kepada tribunkaltim.co saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019) siang.
Kasi Pemberantasan Winaryo menerangkan, napi di Lapas Bayur inisial Asr merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan vonis 12 tahun penjara.
Asr merupakan ‘otak’ dari bisnis haram melibatkan jaringan narkoba yang baru-baru terungkap Selasa (23/7/2019) kemarin.
Dari balik penjara ia mengendalikan ketiga pelaku masing-masing Heidi Noor alias Noor Cenil, Heri Harianto alias Heri dan Yusuf alias Bendol untuk menggerakam bisnis narkoba.
Barang haram tersebut diperoleh dari bandar sabu, kemudian melalui ketiga pelaku mengedarkan di Kota Bontang. “Jadi mereka ini kurir dikendalikan oleh Asr dari balik bui,” ujar Kasi AKP Winaryo.
Ia menjelaskan, terpidana Asr sudah memasuki masa pembebasan tahun depan.
Diprediksi, tahun depan ia sudah bisa menghirup udara bebas.
Namun, akibat kasus ini pihaknya tidak mengetahui lebih lanjut penanganan hukum yang bakal diterima.
“Ini sudah masuk 1/2 masa hukuman, harusnya kalau dia minta bebas bersyarat tahun depan sudah bisa keluar. Tapi tidak tahu dengan pengungkapan kasus ini, bisa-bisa bertambah lagi 12 tahun penjara,” kata AKP Winaryo menjelaskan.
Disinggung lebih jauh terkait hubungan Asr dengan bandar sabu jumbo yang belum lama terungkap di Kaltara.
Pihaknya mengaku belum meihat ada relasi antara Asr dengan jaringan dari Kalimantan Utara atau Kaltara.
Namun, ia mengaku jaringan Asr ini masih banyak beredar di Kota Bontang.
Sejumlah titik orang-orang Asr masih bebas berkeliaran di Bontang.
“Ada yang di Kelurahan Telihan, ada juga di Loktuan. Intinya masih banyak mereka (kaki kanan Asr).
,” ujar AKBP Kismono kepada tribunkaltim.co, Selasa (23/7/2019) malam. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Kronologi Lengkap Tewasnya Amelia Alumnus IPB di Tepi Sawah, Lihat Pesan WA Terakhirnya Soal Angkot
Vicky Prasetyo Mengaku Sangat Menyayangi Zaskia Gotik, Curhat Nangis di Depan Ibunya
Soal Kolaborasi dengan BLACKPINK, Ariana Grande: Ya, tapi Aku Mungkin Akan Pingsan
Perkara Siram Jalan, 2 Orang di Gang Reformasi Balikpapan Ini Berkelahi, Mereka Ada Hubungan Saudara
Napoli dan Juventus Kompak Pakai Strategi Ini untuk Turunkan Harga Mauro Icardi dari Inter Milan