PT Waskita Karya Tol Road Kunjungi Jembatan Balang, Sadali: Jembatan Tol Jadi Perhatian Presiden

Rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan terus berlanjut. Setelah sebelumnya digelar sosialisasi pembebasan lahan untuk akses jembatan

Penulis: Mir | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/HO/Humas
Manajemen PT Waskita Karya Tol Road serta Staf Ahli Presiden saat melakukan foto bersama di atas jembatan Pulau Balang Bentang Pendek. Mereka meninjau pembangunan jembatan Pulau Balang sebagai persiapan untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan 

Ia mengatakan,  saat ini Satuan Tugas (satgas) pembebasan lahan pembangunan Jembatan Tol Teluk PPU-Balikpapan segera dibentuk.

Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Kaltim, kemudian BPN di kedua daerah juga akan dilibatkan dalam proses pembebasan lahan ini.

“Kemudian BPN menghasilkan peta bidang. Peta bidang ini menjadi bahan penilaian tim appraisal dalam menentukan harga. Taksiran harga tersebut disosialisasikan lagi kepada pemilik lahan bahwa harganya sekian-sekian.

Jika warga tidak sesuai dengan harga taksiran tersebut akan dijelaskan lagi tahapannya seperti apa. Posisi kami di daerah hanya memastikan pemilik lahan mendapatkan haknya. Karena biaya pembebasan lahan dibebankan kepada investor dan akan masuk dalam hitungan nilai investasi, “ tuturnya.

Nico menyatakan, lelang investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan-PPU ini akan ditargetkan selesai akhir tahun ini.

“PT Tol Teluk Balikpapan sudah diundang oleh BPJT, karena ada tambahan item dokumen yang harus dilengkapi . Kalau proses lelang selesai maka pembangunan fisik bisa segera dilaksanakan. Saat ini sedang berproses menyelesaikan dokumen pra kualifikasi sebelum masuk tahap penawaran, “ ujarnya.

Sebelumnya, tahapan pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kota Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU), mulai memasuki tahapan sosialisasi pembebasan lahan.

Sosialisasi pembebasan lahan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Aula Lantai I Kantor Bupati, Rabu (24/7/2019). Selain itu, juga menghadirkan puluhan pemilik lahan yang rencananya akan dibebaskan.

Usai sosialisasi, Kepala BPN PPU, Rachmad, Rabu (24/7/2019) menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 bahwa ada empat tahapan untuk pembebasan lahan. Tahapan pertama adalah perencanaan, kemudian persiapan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rachmad, Kepala BPN PPU
"Kemudian ada penetapan lokasi. Sesungguhnya penetapan lokasi ini dilakukan Kementerian Agraria/BPN masuk kewenangan Kantor BPN Wilayah Kaltim,

namun karena untuk efisiensi  dan jarak dengan lokasi yang akan dibebaskan, maka kewenangan ini diserahkan kepada kami di BPN PPU," jelasnya.

Kemudian BPN lanjutnya membentuk lagi tim satuan tugas (Satgas).

Satgas ini terdiri dari dua yaitu Satgas A yang bertugas untuk identifikasi dengan mengukur bidang tanah dan Satgas B yaitu mengurus secara yuridis atau surat kepemilikan atas lahan tersebut.

Rachmad mengatakan, setelah dari sisi lokasi dan surat lahan tak menjadi masalah maka dilakukan pengumuman.

Pengumuman ini akan disampaikan dan bila tak ada keberatan maka dilanjutkan dengan tahapan appraisal atau tim penilai.

Tim penilai ini yang akan menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada para pemilik lahan, berdasarkan luasan bidang termasuk pertimbangan lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved