Breaking News

Punya Ilmu Menghilang, R Selalu Telanjang Saat Lakukan Aksi Pencurian, Sasarannya Sepeda Motor

Aksi R, spesialis curanmor akhirnya terhenti, R dikenal sebagai pencuri yang punya ilmu menghilang. Dikenal sebagai pencuri telanjang.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Zainun Yusuf/Serambinews.com
Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, menyampaikan keterangan kepada wartawan menyangkut pengungkapan kasus pencurian di Aula Mapolres Abdya, Kamis (25/7/2019) siang. Seorang tersangka R (30), warga Desa Palak Hulu, Susoh dan barang bukti berupa satu sepmor turut dihadirkan. 

Info tersebut ternyata benar, sehingga pertulangan R berakhirnya.

Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk dengan mudah di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, 18 Juli lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.

“Sepmor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai dan uang hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.

Spesialis Pencuri Toko Ponsel dan Kantor Notaris Diciduk, Gondol 42 Ponsel seharga Rp 109 Juta

Pencuri Mobil Warga Balikpapan Terindikasi Idap Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Polisi

Tak Hanya Curanmor! Ternyata Alex juga Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Balikpapan

Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.

Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.

Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.

Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja

“Kasus ini sedang kita dalami.

Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.

Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian.

Namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.

“Setelah ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved