Pengumuman Ditunda, PKN STAN Mohon Maaf, Penurunan Passing Grade TKP Jadi Perbincangan Hangat

Karena ada penundaan pengumuman, PKN STAN menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture Instagram PKN STAN
Pengumuman penundaan disampaikan di akun media sosial resmi PKN STAN 

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

-  tes kesamaptaan

- tes psikologi

- tes wawancara

- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019

Baca juga :

Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved