Pengumuman Ditunda, PKN STAN Mohon Maaf, Penurunan Passing Grade TKP Jadi Perbincangan Hangat
Karena ada penundaan pengumuman, PKN STAN menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Passing grade
Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

Pasal 6 :
1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.
2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan
c. seleksi lanjutan, dapat berupa :
- tes kesehatan
- tes kesamaptaan
- tes psikologi
- tes wawancara
- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019
Baca juga :
Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi