Pengumuman Ditunda, PKN STAN Mohon Maaf, Penurunan Passing Grade TKP Jadi Perbincangan Hangat

Karena ada penundaan pengumuman, PKN STAN menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture Instagram PKN STAN
Pengumuman penundaan disampaikan di akun media sosial resmi PKN STAN 

Tertawa hingga Menangis, Ekspresi Pelamar Usai SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Kelulusan

3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.

4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya. 

Pasal 7

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau

b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved