Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang
Nasib Front Pembela Islam atau FPI kini. Surat Keterangan Terdaftar terancam tak diterbitkan, ini komentar Presiden Jokowi, Menhan, dan pembelaan FPI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang.
Front Pembela Islam atau FPI menjadi organisasi masyarakat yang disegani di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari Wikipedia, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim.
Pendirian FPI inidisaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.
FPI didirikan empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun.
FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Kini, sebagai sebuah organisasi, FPI tengah menanti perpanjangan izin, alias Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri, atau Kemendagri.
Namun, alih-alih perpanjangan izin terbit, justru FPI ada kemungkinan untuk dibubarkan dari Republik ini.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.