Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang

Nasib Front Pembela Islam atau FPI kini. Surat Keterangan Terdaftar terancam tak diterbitkan, ini komentar Presiden Jokowi, Menhan, dan pembelaan FPI

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

Salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.

Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang

Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.

"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.

3. Menhan: Cari Tempat Lain

Komentar Presiden Jokowi ini diperkuat oleh Menteri Pertahanan atau Menhan, Ryamizard Ryacudu.

Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn)

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas jika dinilai dari sudut pandang keamanan dan ideologi tidak sejalan dengan negara.

Hal itu disampaikan Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).

"Saya kira apa yang disampaikan presiden sudah jelas.

Kalau siapapun tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear.

Tidak usah di sini.

Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang tidak ada Pancasilanya," tegas Ryamizard.

Ryamizard menekankan, bahwa untuk sejalan dengan Pancasila maka harus mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada.

Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi

SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV

Itu karena menurut Ryamizard Undang-Undang adalah turunan dari Pancasila sebagai ideologi negara yang dibuat untuk mempersatukan bangsa.

"Apalagi mematuhi Pancasila kan ada aturannya.

Undang-Undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Itu digunakan sebagai pemersatu sebagai pandangan hidup sebagai ideologi negara ya tidak apa-apa," kata Ryamizard.

Ryamizard pun menekankan kembali pada sambutan yang ia sampaikan dalam acara sebelumnya mengenai silaturahmi antara Purnawirawan TNI pasca Pilpres 2019.

Dalam sambutan tersebut ia menrgaskan bahwa musuh bersama bangsa Indonesia adalah kelompok yang ingin mengubah ideologi negara.

"Yang saya sampaikan tadi, musuh kita sekarang adalah yang mau merubah pancasila.

Pancasila itu adalah perekat.

Kalau perekat lemnya dicopot sudah tidak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah," kata Ryamizard.

Ketika ditanya mengenai perpanjangan izin FPI, ia mengatakan tidak tahu menahu mengenai hal itu.

"Saya tidak tahu izin itu dan segala macam," kata Ryamizard.

4. Pembelaan FPI

Front Pembela Islam atau FPI menanggapi komentar Presiden Jokowi yang mungkin tak perpanjang Surat Keterangan Terdaftar ormas FPI.

Diketahui, hal tersebut diungkap Presiden Jokowi, bila FPI terbukti tak sejalan dengan ideologi negara.

Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI mestinya tak didasari oleh penilaian politis, tetapi oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.

"Terkait dengan statement bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis.

Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar." kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila.

Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.

Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.

"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.

Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.

"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito lagi. (*)

(TribunKaltim.co/Rafan A Dwinanto)

Soal Perpanjangan Izin FPI, Menhan: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain Saja

Presiden Jokowi Sebut Mungkin Tak Perpanjang Izin, FPI: Bukan Pertimbangan Lazim, Normal dan Wajar

Setelah Presiden Jokowi Bicara, Tjahjo Kumolo Jelaskan Progres Terbaru Perpanjangan SKT FPI

Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Izin FPI yang Belum Terbit, Ada Kemungkinan Tak Diperpanjang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved