Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang
Nasib Front Pembela Islam atau FPI kini. Surat Keterangan Terdaftar terancam tak diterbitkan, ini komentar Presiden Jokowi, Menhan, dan pembelaan FPI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.
Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.
Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
• Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin FPI, Wiranto: Kita Evaluasi Rekam Jejaknya sebagai Ormas
• Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus
2. Syarat Belum Lengkap
Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara mengenai progres perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak segan tak memerpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI, bila tak sejalan dengan ideologi negara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.

"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo.
Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri.