Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang
Nasib Front Pembela Islam atau FPI kini. Surat Keterangan Terdaftar terancam tak diterbitkan, ini komentar Presiden Jokowi, Menhan, dan pembelaan FPI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Selain soal izin, FPI saat ini seperti kehilangan arah, setelah Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Tanah Air.

Diketahui, sejak 2017 lalu, Habib Rizieq Shihab bermukim di Arab Saudi.
Spekulasi mengenai penyebab tertahannya Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi, menyebar di Indonesia.
Ada yang bilang tertahannya kepulangan Habib Rizieq Shihab atas permintaan pihak tertentu di Tanah Air.
Ada pula pengamat yang bilang Rizieq Shihab tersangkut persoalan hukum di Arab Saudi.
Berikut kondisi terkini FPI yang dirangkum TribunKaltim.co, dari berbagai sumber.
1. Ketegasan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin.

Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.