Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang
Nasib Front Pembela Islam atau FPI kini. Surat Keterangan Terdaftar terancam tak diterbitkan, ini komentar Presiden Jokowi, Menhan, dan pembelaan FPI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib FPI Kini, Izin Tersandung Persoalan Ideologi Pancasila, Hingga Imam Besar Tak Kunjung Pulang.
Front Pembela Islam atau FPI menjadi organisasi masyarakat yang disegani di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari Wikipedia, FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim.
Pendirian FPI inidisaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.
FPI didirikan empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun.
FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Kini, sebagai sebuah organisasi, FPI tengah menanti perpanjangan izin, alias Surat Keterangan Terdaftar dari Kementrian Dalam Negeri, atau Kemendagri.
Namun, alih-alih perpanjangan izin terbit, justru FPI ada kemungkinan untuk dibubarkan dari Republik ini.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Selain soal izin, FPI saat ini seperti kehilangan arah, setelah Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Tanah Air.

Diketahui, sejak 2017 lalu, Habib Rizieq Shihab bermukim di Arab Saudi.
Spekulasi mengenai penyebab tertahannya Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi, menyebar di Indonesia.
Ada yang bilang tertahannya kepulangan Habib Rizieq Shihab atas permintaan pihak tertentu di Tanah Air.
Ada pula pengamat yang bilang Rizieq Shihab tersangkut persoalan hukum di Arab Saudi.
Berikut kondisi terkini FPI yang dirangkum TribunKaltim.co, dari berbagai sumber.
1. Ketegasan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin.

Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat.
Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.
Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.
Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
• Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin FPI, Wiranto: Kita Evaluasi Rekam Jejaknya sebagai Ormas
• Izin Kedaluwarsa, Ini 10 Syarat yang Diminta Kemendagri kepada FPI, Ada Tanda Tangan Pengurus
2. Syarat Belum Lengkap
Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara mengenai progres perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak segan tak memerpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI, bila tak sejalan dengan ideologi negara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.

"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo.
Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri.
Salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.
• Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang
• Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi
Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.
3. Menhan: Cari Tempat Lain
Komentar Presiden Jokowi ini diperkuat oleh Menteri Pertahanan atau Menhan, Ryamizard Ryacudu.
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn)

mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo terkait kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas jika dinilai dari sudut pandang keamanan dan ideologi tidak sejalan dengan negara.
Hal itu disampaikan Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2019).
"Saya kira apa yang disampaikan presiden sudah jelas.
Kalau siapapun tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear.
Tidak usah di sini.
Ini negara Pancasila kok. Cari lagi tempatnya yang tidak ada Pancasilanya," tegas Ryamizard.
Ryamizard menekankan, bahwa untuk sejalan dengan Pancasila maka harus mengikuti peraturan Undang-Undang yang ada.
• Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Perpanjangan SKT Ormas FPI, Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Diskriminasi
• SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV
Itu karena menurut Ryamizard Undang-Undang adalah turunan dari Pancasila sebagai ideologi negara yang dibuat untuk mempersatukan bangsa.
"Apalagi mematuhi Pancasila kan ada aturannya.
Undang-Undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Itu digunakan sebagai pemersatu sebagai pandangan hidup sebagai ideologi negara ya tidak apa-apa," kata Ryamizard.
Ryamizard pun menekankan kembali pada sambutan yang ia sampaikan dalam acara sebelumnya mengenai silaturahmi antara Purnawirawan TNI pasca Pilpres 2019.
Dalam sambutan tersebut ia menrgaskan bahwa musuh bersama bangsa Indonesia adalah kelompok yang ingin mengubah ideologi negara.
"Yang saya sampaikan tadi, musuh kita sekarang adalah yang mau merubah pancasila.
Pancasila itu adalah perekat.
Kalau perekat lemnya dicopot sudah tidak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah," kata Ryamizard.
Ketika ditanya mengenai perpanjangan izin FPI, ia mengatakan tidak tahu menahu mengenai hal itu.
"Saya tidak tahu izin itu dan segala macam," kata Ryamizard.
4. Pembelaan FPI
Front Pembela Islam atau FPI menanggapi komentar Presiden Jokowi yang mungkin tak perpanjang Surat Keterangan Terdaftar ormas FPI.
Diketahui, hal tersebut diungkap Presiden Jokowi, bila FPI terbukti tak sejalan dengan ideologi negara.
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI mestinya tak didasari oleh penilaian politis, tetapi oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.
"Terkait dengan statement bapak Presiden, kami hargai itu, tapi ini saya kira politis, bukan yuridis.
Ini kan sangat politis, bukan pertimbangan-pertimbangan hukum lain, yang lazim, normal, dan wajar." kata Sugito kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Sugito pun membantah bahwa FPI selama ini bertentangan dengan Pancasila.

Ia pun mempertanyakan pernyataan Jokowi tersebut.
Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.
"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.
Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.
"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito lagi. (*)
(TribunKaltim.co/Rafan A Dwinanto)
• Soal Perpanjangan Izin FPI, Menhan: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain Saja
• Presiden Jokowi Sebut Mungkin Tak Perpanjang Izin, FPI: Bukan Pertimbangan Lazim, Normal dan Wajar
• Setelah Presiden Jokowi Bicara, Tjahjo Kumolo Jelaskan Progres Terbaru Perpanjangan SKT FPI
• Presiden Jokowi Angkat Suara Soal Izin FPI yang Belum Terbit, Ada Kemungkinan Tak Diperpanjang