Soal Perpanjangan Izin FPI, Menhan: Kalau Tak Sejalan dengan Pancasila, Cari Tempat Lain Saja
Menhan Ryamizard Ryacudu dukung pernyataan Presiden Jokowi soal Surat Keterangan Terdaftar ormas Front Pembela Islam atau FPI yang belum terbit.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik.
Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah.
Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya. (*)
Baca Juga
• Pemerintah Hati-hati Perpanjang Izin FPI, Wiranto: Kita Evaluasi Rekam Jejaknya sebagai Ormas
• Meski Syarat Dipenuhi, Izin FPI Belum Tentu Terbit, Ada Pertimbangan Lain, Ini Penjelasan Kemendagri
• Pengakuan Sekjen FPI, Munarman Sebut Ada Dokumen yang Buktikan Rizieq Shihab Dicegah Pulang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ryamizard: Kalau Tak Sejalan Dengan Pancasila Cari Tempat Lain yang Tak Ada Pancasilanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/29/ryamizard-kalau-tak-sejalan-dengan-pancasila-cari-tempat-lain-yang-tak-ada-pancasilanya?page=all.