Dewan Pendidikan Kota Balikpapan Nilai Subsidi Uang Gedung Hanya Pragmatis

Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari kata layak untuk menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Zainul
Kegiatan Belajar mengejar di SMP Negeri 5 Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai masih jauh dari kata layak untuk menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketersediaan sarana prasarana sekolah di wilayah Kota Balikpapan masih sangat minim untuk menunjang tingkat kebutuhan pendidikan, sehingga sistem zonasi PPDB yang kini telah berjalan itu justru menyulitkan orangtua siswa untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Tak hanya dikeluhkan  banyak masyakarat saja, penerapan sistem zonasi PPDB di Kota Balikpapan ini juga mendapat sorotan tajam dari  Dewan Pendidikan Balikpapan.

Sorotan Dewan Pendidikan tersebut tidak hanya pada penerapan sistem zonasi saja, tapi  juga minimnya kesiapan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyambut sistem zonasi PPDB .

Ketua Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Muzakkir menyebutkan, penerapan sistem zonasi pada PPDB merupakan langkah pemerintah pusat yang bertujuan sebagai pemerataan mutu pendidikan.

Namun pemerintah daerah seharusnya mempersiapkan diri secara serius dalam menerapkan sistem zonasi PPDB tersebut.

Sementara kesiapan Pemerintah Kota Balikpapan hanya sebatas ternyata mentok pada kesiapan substansi saja dan tidak sampai pada kesiapan teknis yang mendalam.

" Masih jauh dari kata siap, kesiapan Pemkot Balikpapan hanya mentok pada kesiapan substansi saja sementara kesiapan teknis belum sampai," katanya

Zonasi itu punya tujuan yang bagus karena pemerataan kualitas pendidikan, dan tidak ada lagi kastanisasi. Kita terjebak pada teknis kita baru sebatas subtansi," lanjutnya

Dewan Pendidikan Kota Balikpapan menyarankan penerapan sistem zonasi PPDB tersebut harus melalui tahap-tahapan yang telah dirancang, termasuk ketersediaan fasilitas sekolah.

"Yang pertama pemerintah harus paham ketika dilakukan zonasi berarti ketersediaan sekolah juga harus tercukupi," ungkapnya

Lebih lanjut Muzakkir menjelaskan, beberapa hal penting yang harus menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah kota Balikpapan dalam menerapkan sistem zonasi PPDB tahun 2019, sehingga zonasi PPDB tahun berikutnya tidak terulang kembali terutama pada lintas zonasi dan gakin yang harus melibatkan dinas  terkait.

"Saya lihat teknikal erornya cukup tinggi, gakin itu harus masuk dalam zonasi. Kita harus sinergi dengan kelurahan, RT, Capil sehingga nanti akan ketemu berapa sih jumlah zonasi kita dan berapa jumlah gakin kita sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi gakin yang ditelantarkan karena zonasi itu," jelasnya

Bicara sarana prasarana lagi, bagaimana mungkin kualitas pendidikan bisa berkembang kalau sarana prasarana tidak mendukung.

Memang realitansya sekolah negeri kita sangat kurang ini kesempatan sebenarnya bagi pemerintah harus mengambil posisionis, kalau memang mau peduli dengan pendidikan kenapa tidak dilakukan. Karena sumber kualitas SDM kita dari pendidikan," terangnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved