Rudapaksa Nenek 9 Cucu, Remaja 18 Tahun di Kalbar Ditangkap, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya
Dari pemeriksaan awal terhadap pelapor, sebelum merudapksa, pelaku mencekik leher korban yang berakibat adanya luka dan berdarah.
Setelah selesai memperkosa korban, pelaku dan istrinya langsung pulang.
“Keesokan harinya sang nenek baru cerita pada anaknya. Setelah itu barulah dilaporkan ke Mapolsek. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek,” pungkasnya.
Keterangan polisi
Aparat Polsek Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pemuda berinisial BA (32), warga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/7/2019).
BA ditangkap atas dugaan memerkosa seorang nenek berinisial HJ (74), asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Baca juga :
Suami Cari Kodok, Istri yang Sedang Menyusui Anaknya Diperkosa Tetangga, Begini Pengakuan Pelaku
Seorang Ibu di Palembang Diperkosa saat Sedang Menyusui Bayinya, Tak Berdaya Karena Diancam Bunuh
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud menyebutkan, BA diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban, sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA, mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya.
Tak lama kemudian, entah apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
"Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Mahmud, Senin (29/7/2019).
Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa dan Aniaya Nenek 9 Cucu, Pemuda 18 Tahun Ditangkap", "Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara". dan "Pemuda Beristri Ditangkap karena Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara"