Sebut drg Harus Bisa Berdiri Tegak, Begini Cara Licik Dokter LS Jegal drg Romi hingga Gagal CPNS
Sederet cerita dibalik kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael yang kelulusan CPNS digugurkan gara-gara disabilitas perlahan terkuak.
Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.
LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.
Mendagri dan Menpan RB Turun Tangan
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memberikan peringatan keras kepada Pemkab Solok, Sumatera Barat untuk meluluskan drg Romi Syofpa Ismael.
Terlebih drg Romi telah melewati semua ujian dan lulus dengan predikat terbaik dari teman-teman satu angkatannya.
"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah mengajukan untuk SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga :
Meski Sama CAT, Perhitungan Nilai Tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS Jauh Beda, Benar bukan 5 tapi 1-3 Poin
Kisah Dokter Penyandang Disabilitas yang Kelulusan CPNS Dibatalkan, Berawal dari Laporan Seseorang
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Muzni Zakaria MEng selaku Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi.
"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo.
"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," katanya.