Viral di Medsos

Wanita Ini Bersaing dengan Suami di Pilkades, Visi jadi istri Sholehah, 2 Misinya Tak Kalah Unik

Pasangan suami istri di Gresik, Jawa Timur bersaing dalam bursa pemilihan Kepala Desa.

Editor: Doan Pardede
INSTAGRAM/@jelajah.gresik
VIRAL Suami Istri Bersaing Menjadi Kepala Desa, Visi Misi sang Istri jadi Sorotan. 

3. Terwujudnya masyarakat Desa Jebreng yang adil, sejahtera dengan tata kelola pemerintahan yang baik melalui kerjasama dan semangat gotong royong.

Alasan Pasangan Yati dan Suja'i maju dalam pemilihan kepala desa kali ini karena hingga detik terakhir penutupan pendaftaran calon kepala desa tidak ada yang mendaftar.

Akhirnya Suja'i menyarankan sang istri untuk maju sebagai lawan dalam pemilihan kepala desa kali ini.  

Meski berhadapan dengan sang istri, demokrasi di tingkat desa harus menjadi teladan serta berkualitas.

Dalam poster tersebut juga dituliskan ajakan untuk seluruh warga Desa Jebreng untuk ikut memeriahkan pesta demokrasi dengan mencoblos calon Kepala Desa Jebreng pada Senin (31/7/2019).(Tribunnews.com)

Baca juga :

Kepala Desa Diarak ke Balai Desa Setelah Kedapatan Nginap di Rumah Janda

Pelaku Menyiram Bensin di Ruang Kepala Desa Lalu Membakar Kantor, Selanjutnya Llve di Facabook

Ini gaji Kepala Desa tahun 2020

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.

"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.

Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya.

Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved