Kamu Mau Enak Saja, Oditur Ungkap Ucapan Vera Oktaria Sebelum Dibunuh Prada DP, Singgung Sandi HP

Sidang perdana terdakwa Prada DP, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Vera Oktaria digelar, Kamis (1/8/2019).

Editor: Doan Pardede
Tribunstyle/Kolase Facebook
Vera Oktaria dan Prada DP diketahui memang telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Vera Oktaria digelar, Kamis (1/8/2019).

Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

 Serta Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH selaku hakim anggota.

Leni, ibu terdakwa Prada DP dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Mengenakan hijab putih dan pakaian putih ibunda Deri Pramana memasuki ruangan persidangan.

"Yang mulia saya tidak mau memberikan kesaksian, saya takut, saya mau meminta maaf dengan ibunda Vera," ujar Leni kepada ketua hakim, Kamis (1/8/2019).

Menanggapi hal tersebut ternyata hakim memberikan hak kepada saksi.

Lalu hakim bertanya kepada ibunda Vera Oktaria.

"Apakah ibunda Vera bersedia menerima permohonan maaf ibunda terdakwa," kata Hakim.

Ibunda Vera pun menjawab dengan menggelengkan.

"Tidak menerima permohonan maaf ibu terdakwa," kata Suhartini ibunda Almarhum Vera.

Ia menambahkan bila memang keluarga terdakwa berniat minta maaf harusnya selesai sidang menghampirinya.

Tapi sampai saat ini tidak ada.

Dari keterangan Leni, sebelumnya dirinya sudah meminta tolong kepada RT untuk menjadi pendamping meminta maaf kepada keluarga korban.

Kemudian sidang pun berlanjut dengan menunjukan bukti-bukti pembunuhan Vera oleh Prada DP.

Gergaji, motor, koper dan barang bukti lainnya ditunjukan di persidangan.

Makan jeruk

Dilansir dari kompas.com, dalam sidang Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.

Dalam dakwaan terungkap setelah memutilasi Fera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan, Kamis.

Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi.

Baca juga :

Prada DP Hubungan Badan dengan Vera Oktaria Sebelum Mutilasi? Keluarga Bantah Sodorkan Bukti Visum

Terkuak Motif Prada DP Habisi Nyawa Vera Oktaria; Emosi Tersulut Gara-gara Permintaan Ini. . .

Seluruh barang tersebut rencananya digunakan Prada DP untuk membungkus jenazah korban.

"Satu tas dan koper setelah diukur terdakwa, ternyata tidak pas sehingga dia membatalkan memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan koper tersebut," ungkapnya.

Karena kebingungan untuk menghilangkan jejak, Prada DP pun menghubungi rekannya untuk meminta saran.

Temannya tersebut menyarankan agar Prada DP membakar tubuh Fera di dalam kamar.

"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," ungkapnya.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.

Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Fera.

"Namun, saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.

Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.

Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.

"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Fera, Putra.

Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Baca juga :

Tangis Ibu Kandung Vera Oktaria, Korban Mutilasi Prada DP Pecah di Persidangan: Hancur Pak, Sakit

Soal Kehamilan dan Minta Dinikahi, Keluarga Vera Oktaria Sebut Prada DP Berbohong dan Beberkan Bukti

Dikawal ketat

Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, Prada DP hari ini melakukan sidang pertamanya.

Suasana tampak ramai di Peradilan Militer I-04 lantaran sidang pertama kasus Mutilasi yang dialami oleh Vera Oktaria terhadap tersangka Prada DP diselenggarakan hari ini, Kamis (1/8/2019).

Pantauan Sripoku.com terlihat penjagaan ketat di Peradilan Militer I-04 yang berada dikawasan OPI Raya. Puluhan personil dikerahkan untuk menjaga persidangan tersebut.

Di sekitaran ruangan persidangan tampak juga keluraga Prada DP bersama dengan keluarganya. Namun sayangnya ketika dimintai keterangan keluarga Peada DP engan berkomentar.

Sementara itu keluarga korban sendiri belum tampak terlihat dipersidangan ini.

“Iya besok sidang tapi saya tidak hadir dihari pertama karena masih ada urusan di sini(Bungkulu), kalau urusan kuasa hukum belum tau,”ujar Rini, Kakak perempauan Vera kepada Sripoku.com.

Ia menambahakan pada saat sidang militer dihari pertama ini keluarganya yang di Palembang akan banyak hadir semua bahkan akan hadir juga teman SMA Alm Vera.

Dan berharap pada persidangan kali ini tersangka DP dapat dihukum setimpal dengan kelakukannya.

“Harapan saya DP itu dihukum mati. Walaupun dio (DP) mati rasanya belum setimpal tapi setidaknya buat rasa hati ini bisa lega,”katanya.

Dan rencananya kakak perempuan Alm Vera ini akan hadir di persidangan kedua lantaran dirinya masih berada di Bengkulu. (Syahrul Hidayat)

Tersangka Prada DP pelaku mutilasi vera yang tertunsuk lesu digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019)
Tersangka Prada DP pelaku mutilasi vera yang tertunsuk lesu digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019) (SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT)

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.

Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Terdakwa Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019)
Terdakwa Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.

Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.

"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.

Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.

Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian.

Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.

Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci.

"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ujar Oditur.

Merasa curiga, Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.

"Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," terang Mayor D Butar Butar.

Jawaban tersebut membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.

Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.

Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal.

"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain,"jelasnya.

Pantauan KOMPAS.com, kondisi ruang sidang dipenuhi pengunjung dari keluarga Fera.

Setelah mendengarkan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi,mulai dari pelatih terdakwa hingga rekan korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Maaf Ibunda Prada DP dalam Persidangan Dijawab Ibunda Vera dengan Menggelengkan Kepala dan "Jalani Sidang Perdana, Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Pasal Berlapis" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved