Masih Layani Pengetab, SIUP SPBU Terancam Dicabut, Ini Surat Edarannya

“Tidak diperbolehkan lagi ada pengisian BBM oleh para pengetab, secara berulang di SPBU atau APMS, baik kendaraan roda dua atau roda empat”

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Tim pengawas BBM dan LPG membagikan surat edaran Bupati Berau tentang larangan pengetab dan pengecer ke seluruh pengelola SPBU 

“Ya mudah-mudahan saja penertibanya terus menerus, jangan hanya ditertibkan kalau lagi ramai di media sosial saja,” kata Ramdan, warga Tanjung Redeb.

Menurut Ramdan, keberhasilan penertiban pengetab dan pengecer ini sangat jelas. “Hasilnya bisa terlihat dari pengetab di SPBU atau pengecer di pinggir-pinggir jalan itu masih ada atau tidak,” tandasnya. (*)

Baca Juga;

PSG Menangi Piala Super Prancis, Mbappe Usir Neymar dari Pesta Juara?

Ramalan Zodiak Minggu 4 Agustus 2019: Aries Perdebatan Malam hari, Virgo Kabar Baik dari Negeri Jauh

Dari Aceh hingga Papua, Inilah 68 Paskibraka Nasional Tahun 2019 yang Bertugas di Istana Presiden

Gempa Banten Dikabarkan Bakal Diikuti Gempa Dahsyat 9 SR, Begini Penjelasan BMKG

Terungkap, Ada Sosok Selain Prada DP yang Tahu Soal Pembunuhan Vera Oktaria, Beri Saran Bakar Saja

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved