Viral di Medsos

Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman

Sebuah video yang merekam seorang laki-laki yang diduga bekerja di PT PLN mengancam akan memadamkan listrik selamanya.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Twitter @My_LoveNebe.
Viral video diduga oknum pegawai PLN yang mengancam akan mematikan listrik dengan umpatan kata-kata kasar. 

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.

Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Baca juga :

Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Prabayar dan Premium Termasuk?

Perannya Cukup Penting, Inilah Fakta Pohon Sengon yang Dituduh Penyebab Listrik Pulau Jawa Padam

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Bukan gaji pokok

Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved