Viral di Medsos
Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman
Sebuah video yang merekam seorang laki-laki yang diduga bekerja di PT PLN mengancam akan memadamkan listrik selamanya.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN seharusnya digunakan untuk investasi dan subsidi.
Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Baca juga :
Imbas Listrik Padam, PLN Akan Kurangi Tagihan Listrik Pelanggan, Prabayar dan Premium Termasuk?
Perannya Cukup Penting, Inilah Fakta Pohon Sengon yang Dituduh Penyebab Listrik Pulau Jawa Padam
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Bukan gaji pokok
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan yang tidak termasuk dalam gaji pokok.