Viral di Medsos
Viral, Pria Diduga Oknum Pegawai PLN Ancam Padamkan Listrik Selamanya, Langsung Tuai Kecaman
Sebuah video yang merekam seorang laki-laki yang diduga bekerja di PT PLN mengancam akan memadamkan listrik selamanya.
Pasalnya, dalam skema pembayaran gaji PLN, terdapat beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan insentif kesejahteraan yang tergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak?," ujar dia.
Tak hanya pegawai saja, jajaran direksi pun berpeluang bakal terkena pemangkasan gaji.
Sebab, kejadian mati lampu masal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat.
"Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai," ujar dia.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar Djoko.
Dana cadangan
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.
Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.
Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana, baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.
Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.
Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.
"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.(Grid.id, Kompas.com)