Anggota DPR RI Fraksi PDIP Kena OTT KPK Bakal Dipecat Partai, Hasto : Tak Ada Bantuan Hukum

Sikap jelas partai berlambang banteng tersebut bakal diterima anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra yang baru-baru ini masuk gedung KPK

TribunKaltim.Co/Muhammad Fchri Ramadhani
Politisi Senior PDIP Kaltim Hasto Kristianto 

KPK menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (10/7/2019) malam.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ada 6 Orang yang Diamankan

Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.

Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.

Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas dan pihak swasta," bebernya.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.

 Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Beri Pesan Kepada Wakilnya, Awasi ASN

 Kasus Bansos hingga DOKA, Inilah Daftar Gubernur yang Kena OTT KPK sejak Tahun 2017

Harta Kekayaan

Ditilik Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memiliki harta sebanyak Rp 5.873.120.516.

Nurdin Basirun menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved