Jadi Tersangka KPK, Ini Cara Anggota DPR RI I Nyoman Dharmantra Pamit dari Kongres V PDIP
Anggota DPR RI dari PDIP I Nyoman Dharmantra ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus impor bawang putih, begini caranya pamit dari Kongres V PDIP
Sampai pagi nggak ada masalah dengan beliau.
Saya satu pesawat, dari Ngurah Rai satu mobil ke Bali Hyatt sama-sama check-in beliau nggak ada bicara apa-apa santai," paparnya.

Kronologi penangkapan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi suap, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
• Anggota DPR RI Fraksi PDIP Kena OTT KPK Bakal Dipecat Partai, Hasto : Tak Ada Bantuan Hukum
• KPK Akan Kejar Penunggak Jamrek, Pajak dan Royalty Batu bara
• Soal OTT KPK Terkait Impor Bawang Putih, Fadly Zon Enggan Komentar Banyak dan Soroti Nasib Petani
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.