Usai Dengar Putusan MK, Evi Apita yang Diduga Edit Foto jadi Terlalu Cantik Langsung Menangis
Sebelumnya, Evi Apita digugat karena diduga telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
Hal ini dia dapatkan saat mengkomparasi dua foto yang ada.
Sementara itu, saksi pemohon, Oni Husain Al Jufri menyebut ada dugaan penggelembungan suara.
Dia mengetahui ini melalui bukti fisik kopian C1 dan DAA1 Desa Praya. Hal ini dia dapatkan dari timses di tingkat bawah.
“Atas hal ini kami melaporkan ke Bawaslu tingkat Provinsi,” kata dia.
Namun, kata dia, laporan yang ada dianggap kedaluwarsa.
Padahal sudah ada rencana dari Bawaslu untuk memanggil saksi terkait hal ini.
“Jadi permohonan pertama masuk. Lalu mereka menyuruh kami membuat laporan baru. Namun ujung-ujungnya keduanya dianggap kadaluwarsa,” tegasnya.
Baca juga :
Hakim MK Naik Pitam, Ancam Usir Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg, Ruangan Seketika Hening
Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak, Mahfud MD: Hakim MK Tak Peduli Penilaian Masyarakat
Adapun, saksi pemohon lainnya Fahrudien mengungkapkan adanya pembagian sembako dari Pihak Terkait. Ini dilakukan tanggal 5 Agustus 2018 setelah gempa Lombok.
“Kami diberi beras, mie instan, sembako, telur, dan terpal,” jelasnya. Pemberian dilakukan oleh orang suruhan Pihak Terkait. Adapun Pihak Terkait ada juga saat pemberian sembako tersebut.
Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.
Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932.
Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.