Klinik Pengobatan Umum Diduga Jadi Lokasi Aborsi, Polisi Temukan Obat Mules dan Gumpalan Darah
Tempat praktek aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambun.
TRIBUNKALTIM.CO, BEKASI - Tempat praktek aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambun.
Klinik tersebut bernama Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari Wartakotalive, Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktek aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Klinik itu dicurigai menjadi tempat praktek aborsi.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktek aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktek aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktek aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar enam minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.