Klinik Pengobatan Umum Diduga Jadi Lokasi Aborsi, Polisi Temukan Obat Mules dan Gumpalan Darah
Tempat praktek aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambun.
Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.

Tips dari Psikolog Balikpapan
Psikolog sekaligus Dosen di Poltek Balikpapan Patria Rahamwaty Psi MMPd, menanggapi pengungkapan kasus aborsi oleh Polres Balikpapan dimana pelaku diantaranya masih tergolong remaja, berumur 18 tahun.
Patria Rahamwaty menyarankan bahwa muda-mudi harus bisa membentengi diri, dan cerdas menggunakan media sosial.
Sebab, sudut pandang secara Psikologi, aborsi itu akibat pergaulan bebas.
"Yang namanya aborsi itu salah satu bentuk kenakalan remaja, dan mengarah ke kriminal remaja," kata Patria Rahamwaty. Karena apa yang dilakukan itu dengan tindakan secara sadar.
BACA JUGA:
Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Balikpapan, Satu Pasien Berhasil Digagalkan
Ibu Ini Menolak Melakukan Aborsi Ketika Tahu Bayinya Memiliki Kelainan, Lihat Apa yang Terjadi
Kisah Pencarian Jasa Aborsi Lewat Internet, Bayar Rp 4 juta, Dilayani Pria Berjas Dokter

Tindakan aborsi itu dianggap akibat mereka berada di situasi yang sebenarnya belum pantas mereka lakukan. Salah satunya pergaulan bebas, yang menjerumus kepada hubungan seksual di luar nikah.
"Saya belum mengetahui apakah sudah ada penelitian bahwa aborsi di kalangan remaja prosentasenya tinggi, atau berapa banyak. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu menjadi sebuah kebiasaan, tetapi yang kita cermati adalah prilaku ini diikuti oleh orang lain," kata Patria Rahamwaty.
Menurutnya, kebanyakan anak-anak remaja berfikir berhubungan bebas, melakukan seks di luar nikah, dan terjadi kehamilan, solusinya yang dilakukan adalah aborsi. Seharusnya mainset seperti ini tidak dibenarkan.
Prilaku itu, sudah termasuk prilaku menyimpang, karena pergaulan bebas yang terjadi di luar nikah.