Klinik Pengobatan Umum Diduga Jadi Lokasi Aborsi, Polisi Temukan Obat Mules dan Gumpalan Darah

Tempat praktek aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Tambun.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
ILUSTRASI - TS (21) mahasiswi semester VIII salah satu perguruan tinggi negeri dijadikan tersangka kasus aborsi, Rabu (28/3/2018). 

Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.

"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya.

ILUSTRASI - Kepala Polres Sidoarjo AKBP M Iqbal saat menggelar jumpa pers soal terungkapnya kasus aborsi, kemarin (Kamis, 3/2/2011).
ILUSTRASI - Kepala Polres Sidoarjo AKBP M Iqbal saat menggelar jumpa pers soal terungkapnya kasus aborsi, kemarin (Kamis, 3/2/2011). (Dokumentasi Harian Surya)

Tips dari Psikolog Balikpapan

Psikolog sekaligus Dosen di Poltek Balikpapan Patria Rahamwaty Psi MMPd, menanggapi pengungkapan kasus aborsi oleh Polres Balikpapan dimana pelaku diantaranya masih tergolong remaja, berumur 18 tahun.

Patria Rahamwaty menyarankan bahwa muda-mudi harus bisa membentengi diri, dan cerdas menggunakan media sosial.

Sebab, sudut pandang secara Psikologi, aborsi itu akibat pergaulan bebas.

"Yang namanya aborsi itu salah satu bentuk kenakalan remaja, dan mengarah ke kriminal remaja," kata Patria Rahamwaty. Karena apa yang dilakukan itu dengan tindakan secara sadar.

BACA JUGA:

Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Balikpapan, Satu Pasien Berhasil Digagalkan

Ibu Ini Menolak Melakukan Aborsi Ketika Tahu Bayinya Memiliki Kelainan, Lihat Apa yang Terjadi

Kisah Pencarian Jasa Aborsi Lewat Internet, Bayar Rp 4 juta, Dilayani Pria Berjas Dokter

Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan praktik aborsi ilegal di Balikpapan, Jumat (1/2/2019) di halaman Mapolres Balikpapan. Tersangka mengenakan baju tahanan dan barang bukti digelar di hadapan awak media.
Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan praktik aborsi ilegal di Balikpapan, Jumat (1/2/2019) di halaman Mapolres Balikpapan. Tersangka mengenakan baju tahanan dan barang bukti digelar di hadapan awak media. (Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman)

Tindakan aborsi itu dianggap akibat mereka berada di situasi yang sebenarnya belum pantas mereka lakukan. Salah satunya pergaulan bebas, yang menjerumus kepada hubungan seksual di luar nikah.

"Saya belum mengetahui apakah sudah ada penelitian bahwa aborsi di kalangan remaja prosentasenya tinggi, atau berapa banyak. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu menjadi sebuah kebiasaan, tetapi yang kita cermati adalah prilaku ini diikuti oleh orang lain," kata Patria Rahamwaty.

Menurutnya, kebanyakan anak-anak remaja berfikir berhubungan bebas, melakukan seks di luar nikah, dan terjadi kehamilan, solusinya yang dilakukan adalah aborsi. Seharusnya mainset seperti ini tidak dibenarkan.

Prilaku itu, sudah termasuk prilaku menyimpang, karena pergaulan bebas yang terjadi di luar nikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved