2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba
Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya
TRIBUNKALTIM.CO - 2 Personel Polisi di Sumut Dipecat Tidak dengan Hormat Gara-gara Narkoba
Jajaran Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Tribun Medan, dua personel yang saat ini telah dipecat itu adalah Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Hasian Panggabean.
Hadir pula seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Tanah Karo, serta Muspika dan tokoh agama.
Diketahui, Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing diberhentikan karena sebelumnya melanggar kode etik dan hukum.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, dan Brigadir Rus Piccal Sihombing, terbukti melanggar hukum tentang penyalahgunaan narkoba.
Brigadir Deri Andreas Brahmana dan Brigadir Rus Piccal Sihombing sebelumnya telah menjalani sidang kode etik, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Hasian mengungkapkan, melalui upacara ini membuktikan jika institusi kepolisian tidak main-main untuk menindak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dirinya menyebutkan, langkah ini merupakan peringatan bagi anggota kepolisian yang masih ingin bermain-main dengan hukum.
Ia mengatakan, melalui sikap kedua orang ini membawa dampak buruk bagi institusi kepolisian.
Dikatakannya, pelanggaran yang telah dilakukan oleh keduanya sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Dengan kejadian yang dilakukan yang bersangkutan, institusi kepolisian turut tercoreng.
Menjadi acuan bagi personel yang masih aktif agar introspeksi diri, bahwa setiap yang melanggar kode etik dan mencoreng kepolisian akan mendapatkan ganjaran yang sama," ujar Hasian.
Brigadir Deri Andreas Brahmana, yang bertugas sebagai Brigadir Pembinaan Polres Tanah Karo, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai kep Kapoldasu No: kep/742/VI/2019/ Tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019.
Brigadir Rus Piccal Sihombing yang bertugas sebagai Brigadir Sattahti Polres Tanah Karo melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI tentang pemberhentian anggota Polri dan sesuai Kep Kapoldasu no: kep/741/VI/2019/ tmt diberhentikan tanggal 31 Juli 2019. Pemberhentian ini pun sesuai dengan dengan Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari kedua anggota kepolisian yang dicopot itu, terlihat yang hadir hanya oleh Brigadir Deri Andreas Brahmana.
Satu personel lagi, tidak dapat hadir dan hanya diwakilkan secara simbolis menggunakan foto yang bersangkutan.
"Kalau Brigadir Deri, bisa hadir kami jemput dari Lapas karena masih menjalani proses hukum.
Sedangkan Brigadir Rus Piccal, sudah sempat ada omongan yang bersangkutan berniat untuk hadir, namun kenyataannya beliau tidak hadir.
Maka kami ganti dengan foto yang bersangkutan," ucap Kasi propam Polres Tanah Karo Ipda E Situmorang.
Hasian melanjutkan, pemberhentian ini bukan karena pimpinan memiliki kebencian pribadi terhadap yang bersangkutan.
Tindakan ini merupakan bentuk konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.
Terlebih, sebelum PTDH pihaknya sudah melakukan proses pembinaan agar keduanya tidak sampai mengulangi kesalahannya.
"Kami sebagai manusia biasa mohon maaf, tapi ini yang harus saudara terima, silakan menyesuaikan dengan masyarakat umum."
"Kalau masih mau hidup yang baik dan sehat, silakan jalankan hidup kejadian pekerjaan yang layak dan pantas."
"Harapan kami saudara tidak melanggar peraturan lagi, apabila nanti terjadi lagi maka saudara sudah kasih ke dalam pidana umum.
Saudara masih bisa berkarier di institusi lain maupun di masyarakat, seperti menjadi pengusaha ataupun anggota dewan karena hak politiknya belum dicabut," pungkasnya.
Kapolsek Dikeroyok Bandar Narkoba
Masih di Sumatera Utara. Sebelumnya ramai diberitakan tentang Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dikeroyok bandar narkoba hingga dirawat intensif di rumah sakit, Kamis (8/8/2019) sore.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, Selasa (6/8/2019), Polsek Patumbak mendapat informasi soal maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar dan jajaran lalu menggerebek kampung narkoba di wilayah tersebut.
Polisi pun menangkap tiga pengedar narkoba, yaitu U (49), K (30), dan S (29).
Dari tangan tersangka berinisial U, petugas menyita barang bukti dua plastik kecil berisi sabu, kaleng bekas rokok berisi ratusan plastik klip berukuran sedang dan kecil, serta uang sebesar Rp 150.000 hasil menjual barang haram tersebut.
Polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu, belasan plastik klip berukuran sedang dan kecil, dan uang sebesar Rp 200.000 hasil penjualan narkoba dari tersangka berinisial K.
Sementara itu, dari tersangka berinisial S (29), polisi menemukan 1 plastik berukuran sedang berisi sabu dan 15 plastik kecil.
Setelah diamankan, ketiga tersangka diinterogasi petugas. Polisi lalu mendapatkan nama bandar besarnya.
"Mereka (ketiga tersangka) mengaku bahwa sabu yang dijual berasal dari bandar berinisial A," kata Raphael, Sabtu (10/8/2019).
Mendapat informasi itu, Ginanjar beserta anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari rumah bandar besar berinisial A di Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak.
Polisi melihat tersangka A sedang duduk di depan rumah, seperti menunggu pembeli sabu datang.
Mengetahui petugas datang, A melarikan diri menuju jalan besar.
Petugas yang tidak ingin buruannya kabur begitu saja kemudian mengejar tersangka.
Sesampai di jalan besar, ternyata tersangka tidak sendirian.
Dia dan sekitar 20 teman lantas mengeroyok AKP Ginanjar dan anggota Polsek Patumbak lain dengan senjata tajam.
"Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar mengalami luka di wajah, tepatnya pipi kiri di bawah mata dan lengan. Kemudian dia dilarikan oleh anggotanya ke RS Colombia guna mendapatkan perawatan medis," ujar Raphael.
Satres Narkoba dan Tim Pegasus Polrestabes Medan yang menerima informasi bahwa Kapolsek Patumbak dianiaya bandar narkoba langsung melakukan pengejaran di seputar rumah tersangka.
A akhirnya dibekuk saat bersembunyi di kamar mandi milik salah seorang warga.
Petugas menemukan barang bukti 5 plastik klip berukuran sedang berisi sabu, 5 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, timbangan elektrik ratusan plastik, dan uang Rp 300.000 penjualan narkoba.
Tersangka kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti lain. (*)