Rabu, 15 April 2026

Banding Ditolak, 5 PPK Loa Janan Ilir Dieksekusi ke Lapas II A Sudirman

Setelah datang ke Kejari, langusng kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Winro.

Ho/Kejari Samarinda
Kejaksaan Negeri Samarinda eksekusi 5 Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang ke Lapas Sudirman, Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda melaksanakan eksekusi putusan hukum 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, Senin (12/8/2019) siang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Winro Haro menyampaikan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan banding 5 PPK di Pengadilan Tinggi, Kaltim, 17 Juli 2019 lalu.

"Banding mereka ditolak," kata Winro, dihubungi, Senin (12/8/2019).

Winro menyebut, kelima orang PPK bersikap kooperatif.

Jaksa pun mengirimkan surat eksekusi hampir sebulan setelah putusan.

"Mereka minta waktu. Kami berikan waktu, karena mereka kooperatif. Setelah datang ke Kejari, langusng kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Winro.

Di Pengadilan Tinggi, kelima PPK itu mendapatkan vonis beragam.

Ketua PPK, Ahmad Noval mendapat vonis 8 bulan penjara.

Sementara, 4 anggota lainnya; Joharuddin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abdul Afif diganjar pidana kurungan 6 bulan.

Vonis itu sama dengan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2019 lalu.

Kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Loa Janan Ilir berawal saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan 1 April lalu.

Tak lama setelah pengumuman hasil pleno rekapitulasi kecamatan, saksi Caleg DPRD Kota Samarinda nomor urut 5 dari Partai Gerindra, Elnathan Pasambe protes.

Sebab, ada ketidaksesuaian perolehan suaranya di formulir rekapitulasi suara tingkat kelurahan (DAA1) dan kecamatan (DA1).

Elnathan menyampaikan protes. Kelima anggota PPK Loa Janan Ilir, Ahmad Noval, Joharudin, Adi Sutrisno, Hardiansyah dan Abudl Afif kompak menolak pleno ulang.

Namun, berkat surat rekomendasi Panwaslucam Loa Janan Ilir, diputuskan pleno ulang berdasarkan kelurahan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved