Banding Ditolak, 5 PPK Loa Janan Ilir Dieksekusi ke Lapas II A Sudirman
Setelah datang ke Kejari, langusng kami eksekusi ke Lapas II A Sudirman," kata Winro.
“Unsur kelalaian dan kesengajaan, baiknya nanti dilihat di fakta persidangan saja,” ucapnya Senin (18/6/2019) lalu.
Kelimanya tidak ditahan, karena pertimbangan kooperatif selama jalani proses dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Adapun jaksa penuntut umum yang hadapi perkara ini yakni Winro, Dwinanto, dan Yudi.
Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Santoso, apresiasi proses hukum yang kini berjalan.
Proses ini, dikatakan dia menunjukkan penyidik telah melengkapi semua keterangan yang diperlukan mengungkap kasus itu.
“Bawaslu bersyukur kasus ini bisa dilimpahkan ke tahap 2, kami terus akan pantau," ujar komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. (dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ppk-128.jpg)