Pencabulan di Jombang, Remaja 13 Tahun Diajak ke Sawah, Dicekoki Arak, lalu Digerayangi 3 Pria
Heboh kabar pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Korban yang merupakan remaja 13 tahun diajak ke sawah, dicekoki arak hingga mabuk,
"Perbuatan para pelaku itu diceritakan oleh korban kepada orangtuanya. Menurut pengakuan pelaku, pencabulan ini memang sudah direncanakan," ujar Azi.
Baca juga:
Gegara Tertangkap Kasus Pencabulan 34 Siswa, Guru Les Privat DRP Gagal Nikah dengan Tunangannya
Pelaku Pencabulan Anak Menjerit dan Minta Istirahat, Eksekusi Cambuk di Aceh Sesaat Dihentikan
Polisi Meringkus Oknum Guru SD di Jombang, Diduga Lakukan Pencabulan 19 Kali kepada Dua Siswinya
Para pelaku pencabulan diamankan polisi pada Selasa (6/8/2019) lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kakek 50 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun
Kasus pencabulan sebelumnya juga menghebohkan warga di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, diperlakukan tidak senonoh oleh seorang kakek berusia 50 tahun yang tak lain tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi awal pekan kemarin dan dilaporkan ke Polsek Muara Wahau, Jumat (9/8/2019).
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno membenarkan laporan tersebut.
Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memprosesnya secara hukum.
“Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, terlapor kami jerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.