Pengamat Hukum Soroti Kasus Dua Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Stadion Batakan Balikpapan

Dirinya menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan jika terbukti ada kelalaian.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO-INFO BENCANA KOTA BALIKPAPAN
DI EVAKUASI - Warga mengevakuasi salah satu anak yang menjadi korban tewas di kubangan yang berada di dekat Stadion Batakan Balikpapan, Kamis (8/8/2019). Dua orang anak tewas setelah tenggelam saat bermain di kubangan yang berada tidak jauh dari Stadion Batakan 

Rubadi menerangkan, pasal tersebut berbunyi barang siapa karena kesalahanya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun.

“Kalau gugagatannya itu tak terhingga nilainya, karena korbannya anak-anak.

Kalau anak-anak ‘kan masih ada masa depannya, mana tahu dia jadi presiden.

Kalau korbannya sudah tua mungkin lain lagi ceritanya,” jelasnya.

Dirinya mengimbau, pihak keluarga korban yang sangat merasa dirugikan baik secara materiil dan inmateriil segera mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus ini termasuk delik culpose delicten (culpa).

Setelah membuat laporan, maka pihak kepolisian harus melakukan investigasi mendalam.

“Tapi seharusnya tanpa laporan pun kepolisian harus melakukan penyelidikan. Karena sudah ada korban yang mengakibatkan kematian,” tutur Rubadi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tewas tenggelam saat berenang di kubangan bekas galian pembangunan Stadion Batakan, pada Kamis (8/8/2019) kemarin.

Dua korban tewas tersebut adalah Geri dan Alpiansyah, pelajar di SD 05 Batakan.

Kedua korban itu masih berusia 11 tahun.

(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved