RAPD 2019 Kaltim Terancam Ditolak Kemendagri Jika tak Ditandatangani Sekdaprov Definitif
Dalam beberapa kali pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pun, tak mengikutsertakan Sekdaprov definititif.
Pada prinsipnya, Kemendagri terbuka saja dengan konsultasi pemda. Namun, dalam persoalan RAPD 2019 ini, Kemendagri lanjut Bahtiar, tetap berpedoman pada hukum administrasi negara yang berlaku.
Pemda diingatkan mematuhi aturan. Tak nekat mengusulkan RAPD yang bermasalah hukum di kemudian hari.
“Kalau masih nekat, resiko ditanggung penumpang. Kalau jatuh, sakit. Ini, kan ada resiko hukum pidana dan administrasi lainnya. Ini kan, kebijakan negara, bukan pribadi. Kita harus menghormati,” ucapnya.
Tak hanya soal RAPD 2019, Bahtiar menyampaikan, ketiadaan pengesahan tandatangan Sekdaprov definitif bisa berimplikasi pada penolakan usulan perda lain di Kemendagri.
Sebab, dinilai menyalahi hukum administrasi negara. “Kita tolak kalau tidak ditandatangani sekda. Jadi, bukan hanya Perda APBD, Perda lain juga. Jadi, itu untuk seluruh produk hukum administrasi daerah yang memerintahkan tandatangan sekda, ya ditandatangni sekda,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun menyampikan, pembahasan RAPBD P 2019 terus berjalan sambil berkonsultasi ke Kemendagri soal tafsir boleh tidaknya RAPD tanpa keikutsertaan Ketua TAPD-Sekdaprov.
Lantas, bagaimana, jika Kemendagri menyatakan, RAPDB 2019 dinyatakan cacat hukum dan harus diulang prosesnya ?
“Kalau tidak ada jalan lain, mau tidak mau (diulang). Tapi, kan itu seandainya. Kita konsultasikan ke Kemendagri, apa hasilnya, kita laksanakan,” ucapnya.
Syafruddin dari Fraksi PKB, diwawancari Senin lalu juga menyampikan hal yang sama, menunggu konsultasi dari Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin menyampikan prinsipnya, jajaranya menunggu dan terbuka terkait konsultasi dari pemda terkait soal ini. “Tapi, kami sampaikan sejak awal. Hukumnya, sudah begitu,” katanya. (*)