RAPD 2019 Kaltim Terancam Ditolak Kemendagri Jika tak Ditandatangani Sekdaprov Definitif

Dalam beberapa kali pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pun, tak mengikutsertakan Sekdaprov definititif.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Nalendro Priambodo
Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi saat Paripurna di DPRD Kaltim, 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pemprov dan DPRD Kaltim membahas APBD Perubahan 2019. Paripurna jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi berlangsung, Selasa (13/8/2019) di Gedung DPRD Kaltim.

Setelah itu, APBD P 2019 bakal masuk ke paripurna pengesahan dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, tak nampak kehadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekdaprov Kaltim, Abdullah Sani.

Dalam beberapa kali pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pun, tak mengikutsertakan Sekdaprov definititif.

Sebagai gantinya, pemprov mewakilkan ke Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah, Fatul Halim. Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi membantah ketidakhadiran Sekdaprov Kaltim bisa berimplikasi hukum pada Perda APBD P 2019, terlebih dalam pengesahan nanti.

“Oh, ngga. Ada ahli hukum. Yang teken gubernur. Itu kan, masalah penugasan dari gubernur. Gubernur menugaskan siapa, terserah gubernur. Yang bertanggungjawab gubernur.

Itu (Sekdaprov) kan hanya ketua tim (TAPD). Tim dibentuk gubernur, kalau ketua tim tak ada, gubernur bisa menyuruh siapa saja,” tutur Wagub Hadi, usai Paripurna di DPRD Kaltim, Selasa (13/8/2019) sore.

Diketahui, Sekdaprov Kaltim merupakan jabatan esselon 1 yang dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo adalah Abdullah Sani. Meski demikian, Sani belum bertugas menduduki jabatan aparatur sipil negara tertinggi di Kaltim.

Gubernur Kaltim, Isran Noor justru meminta Sani kembali ke jabatan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kaltim.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin dihubungi menjelaskan, jika tidak ada Sekdaprov definitif, bisa saja pembahasan anggaran diwakilkan.

“Masalahnya, pejabat definitf ada. Kalau ada, ngga boleh diwakilkan. Kecuali berhalangan tetap, bisa lah (diwakilkan). Ini kan, ngga ada apa-apa,” ucap Bahtiar, Selasa (13/8/2019).

Bahtiar menjelaskan, mengacu pada PP 58/2005 dan PP 12/2012 soal pedoman pengelolaan keuangan daerah diatur, Sekdaprov adalah ex-officio TAPD limitatitif.

Tak ada lagi tafsir lain. Karena itu, ia mengingatkan, jika Raperda APBD-P 2019 yang nantinya diusulkan ke Kemendagri, tanpa dibubuhi tandatangan Sekdaprov definitif bakal ditolak Kemendagri.

“Bisa ditolak. Tandatangani yang tidak sesuai dengan hukum. Yang tandatangan ikut bersalah. Kita kan urus pemerintah sesuai hukum administrasi daerah dan keuangan daerah.

Kalau tidak sesuai ada implikasi hukum di kemudian hari. kalau cacat hukum, produk hukum keliru yang bisa berdampak hukum lain, bisa korelasi dengan hukum tentang pemeriksaan keuangan negara, hukum pidana lainnya, aparat lain yang akan menilai. Kemendagri tak akan setujui yang tidak sesuai dengan hukum,” urai Bahtiar.

Bahtiar kembali mengistilahkan, pada prinsipnya, mengurus pemerintahan berbeda dengan mengurus rumah tangga. “Kalau mengurus negara, pribadi menaati aturan main negara. Kalau ada perubahan, koreksi bisa dilakukan. Boleh penjabaran sepanjang tidak melampaui hukum,” katanya.

Tanpa Sekprov Definitif, Banggar-TAPD Tetap Bahas APBD Murni 2020

Polemik Sekprov Kaltim, Castro Menilai Gubernur Kaltim Isran Noor Bisa Kena Sanksi

Arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, Ada Waktunya Abdullah Sani jadi Sekprov, SK Pelantikan Diserahkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved