Kisah Suami Suruh Temannya Hubungan Badan dengan Si Istri dan Membayar Rp 50 Ribu Sebagai Pengikat

Penulusuran Kepolisian yang kini sudah menahan tersangka, terungkap, perilaku WW ini kepada sang istri bukan alasan mencari uang atau ingin keruk uang

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejadian tindakan dugaan asusila atas nama WW, yang memperlakukan istrinya layaknya bukan sebagai seorang istri.

Peristiwa ini ada di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Korban dalam hal ini berposisi sebagai istri, dianggap telah diperlakukan tidak senonoh oleh suaminya.

Modusnya, si suami ini memiliki teman kerja di sebuah perusahaan swasta di Penajam namun teman-temannya ini disuruh di pelaku untuk melakukan hubungan percintaan dengan si istri.

Kejadian berlangsung sudah terjadi sekitar Desember 2018, baru dilaporkan pada Selasa (13/8/2019) ke Kepolisian Penajam Paser Utara karena selama ini si korban merasa diancam.

Penulusuran Kepolisian yang kini sudah menahan tersangka, terungkap, perilaku WW ini kepada sang istri bukan alasan mencari uang atau ingin mengeruk pundi-pundi rupiah dari hasil hubungan si istri dan teman-teman pelaku.

Sebaliknya si pelaku yang membayar teman-temannya untuk mau melakukan hubungan percintaan dengan si istri.

"Kejadian tersebut berulang hingga 30 kali, dan dilakukan 2 kali seminggu bersama RR," ujar Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, Kamis (15/8/2019). 

Pendalaman Kepolisan terungkap, teman pelaku berinisial A dibayar sebesar Rp 50 ribu demi memuluskan menuruti perintah pelaku agar si temannya ini mau berhubungan cinta dengan istrinya.  

"A bahkan dibayar Rp50.000 oleh sebagai tanda kesepakatan. Kejadian A baru sekali dan dilakukan pada siang hari awal Agustus ini," ungkapnya.

Secara data diri yang didalami Kepolisian, dijelaskan, W, perempuan berusia 29 tahun warga RT 01, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, sebagai korban yang melaporkan suaminya, berinisial WW.

W merasa tak tahan dipaksa menuruti nafsu dua teman WW, yang disaksikan langsung oleh sang suami.

Secara resmi kasus ini sudah terdata pada Laporan Nomor Polisi LP/k-18/VIII/2019/ka SPK.

Kasus ini dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tentunya ini bersentuhan dengan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kata Kepolisian, pengakuan korban, peristiwa kelam itu pertama kali terjadi saat pelaku memanggil temannya, yakni RR mengunjungi rumahnya.

Sebelumnya, pelaku sudah membuat alibi dengan menggunakan handphone korban, untuk menghubungi dan merayu RR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved