Polemik Sekprov Kaltim

Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor

Pasca keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto
Gubernur Kaltim, Isran Noor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim semakin meruncing. Pasca keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kalimantan Timur. 

Dan belum  mengakui sebagai Sekdaprov, akhirnya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 9 Agustus lalu.

Melalui surat berkop Mendagri RI, nomor 821/7672/SJ, dengan prihal teguran, Mendagri Tjahjo Kumolo menegur Gubernur Kaltim Isran Noor untuk segera mengaktifkan Sekdaprov definitif Abdullah Sani yang telah dilantik di Jakarta, 16 Juli silam.

Secara otomatis, dengan adanya Sekdaprov Kaltim definitif maka kedudukan M Sabani sebagai Plt Sekdaprov Kaltim berakhir.

Dalam surat teguran tersebut pula, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukan hanya melibatkan dirinya saja. Namun, pengangkatan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kaltim juga diketahui oleh Presiden RI melalui keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA November tahun 2018 silam.

Surat teguran tersebut juga dipenuhi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan surat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diwawancarai awak media usai menjenguk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang ICU Gedung Bedah Pusat Terpadu RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2019) (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam suratnya juga menegaskan, agar Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menjalankan dan mentaati perintah dan amanah peraturan perundang-undangan, dan kewajiban menjalankannya.

Bukan hanya itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga meminta, agar Gubernur Kaltim juga menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Diakui pula oleh Tjahjo dalam surat terguran tersebut, diketahui bahwa Abdullah Sani belum juga diaktifkan menjadi Sekdaprov Kaltim.

Dalam surat tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo mencantumkan isi naskah pengambilan sumpah janji jabatan yang dibacakan Abdullah Sani saat dilantik pertengahan bulan lalu.

Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor tidak terlalu memberikan respon terhadap surat teguran Mendagri tersebut. Bahkan ia seakan-akan tidak mengetahui perihal surat teguran tersebut.

Hal tersebut terlihat dari ekspresinya kala ditanya awak media soal keberadaan surat teguran tersebut.

Gubernur Kaltim Isran Noor yang saat ditanya menggunakan stelan jas hitam lengkap dengan peci hitamnya mengaku bahwa tidak tahu menahu adanya surat teguran tertulis yang disampaikan sejak 9 Agustus lalu.

"Kenapa itu," ujarnya singkat saat ditanya soal tanggapannya terkait surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo kepadanya usai penyerahan satya lencana karya satya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 RI, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditanya awak media soal surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditanya awak media soal surat teguran Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Rabu (14/8/2019), di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda. (Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto)

"Surat apa itu," lanjutnya lagi saat dijelaskan awak media soal adanya surat teguran tersebt karena sampai saat ini Gubernur Kaltim Isran Noor belum juga mengaktifkan Sekdaprov Kaltim Abdullah Sani yang dilantik Mendagri, Selasa (16/7/2019) silam, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved