Polemik Sekprov Kaltim

Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor

Pasca keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Purnomo Susanto
Gubernur Kaltim, Isran Noor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Persoalan ini, kata dia, sudah disampaikan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Menurut Pak Isran, tadi saya tanya juga.

Ada hal-hal yang tidak bisa sesuatu yang tidak bisa disampaikan. Dan sudah beliau sampaikan ke Wapres," bebernya.

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Syharun mengaku, sudah menyampaikan surat ke Gubernur Kaltim Isran Noor terkait polemik jabatan Sekretaris Provinsi Kaltim.

Surat yang disampaikan meminta penjelasan terkait posisi Abdullah Sani sebagai Sekprov yang belum menjalankan fungsinya. 

Menurut Syahrun, jawaban penjelasan dari gubernur bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebuah tim. 

Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun, Senin (12/8/2019) usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap raperda APBD 2020 di DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun, Senin (12/8/2019) usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap raperda APBD 2020 di DPRD Kaltim. (Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo)

"Siapapun yang ditugasi gubernur, apakah Asisten I, atau siapa saja dianggap mewakili pemerintah provinsi," jawab Alung sapaan akrabnya, ditanya wartawan usai rapat paripurna jawaban pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan badan hukum dua perusda, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (7/8/2019).

Kata Alung, itulah jawaban dari Gubernur Kaltim menyoal posisi Sekprov Kaltim Abdullah Sani yang belum menjalankan fungsinya. "Itulah jawabannya," lanjut Alung. 

Disinggung jika Koordinator TAPD yang seharusnya dipimpin Sekprov diwakilkan, apakah ada implikasi hukum? "Tidak ada (dampak hukum). Kan boleh diwakili," jawab Alung. 

Gubernur Isran Noor Bisa Kena Sanksi

Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Presiden, bersifat mengikat sejak saat ditetapkan. Ini terkait pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Abdullah Sani yang belum difungsikan jabatanya, pasca diputusakan Presiden Joko Widodo dan dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut sejalan dengan norma ysng diatur  Pasal 33 ayat (1) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Jadi Keppres pengangkatan yang ditindaklanjuti dengan pelantikan Abdullah Sani kemarin, secara hukum sudah sah dan mengikat.

Terlebih lagi, Mendagri secara hukum dibenarkan mengambil alih proses pelantikan tersebut jika kepala daerah menolak pengangkatan dan/atau pelantikan sekprov terpilih," jelas Herdiansyan yang biasa disapa Castro, kepada Tribun Senin (28/7/2019).

Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI).
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI). (tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO)

Castro menambahkan,  hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Jadi, Sani secara hukum, sejatinya sudah resmi menduduki jabatan Sekprov secara permanen, menggantikan Sabani yang statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved