Polemik Sekprov Kaltim
Polemik Sekdaprov Tak Kunjung Usai, Mendagri Akhirnya Tegur Gubernur Kaltim Isran Noor
Pasca keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor mengembalikan jabatan Abdullah Sani sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu
Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
Sabani sendiri tidak boleh lagi mengambil tindakan apapun atas nama sekprov. Sebab secara hukum, tindakan apapun yang diambil, dapat dibatalkan demi hukum (vernietigbaar)," jelasnya.
Sejak Abdullah Sani oleh Mendagri, lanjut Castro, menggugurkan posisi Sabani sebagai Plt Sekprov. Yang dikhawatirkan adalah semua tindakan yang dilakukan Sabani itu bisa dianggap illegal.
"Jadi, bisa dibatalkan nantinya. Semua tindakan yang diambil Sabani. Bisa saja nanti berimplikasi negatif atau menimbulkan masalah dikemudian hari," tambahnya.
Terkait Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018, tanggal 2 November 2018 (tentang penetapan Abdullah Sani sebagai sekprov), hanya bisa dibatalkan melalui dua hal.
Pertama, melalui koreksi oleh Presiden sendiri sebagai pembuat keputusan, dan kedua, melalui keputusan pengadilan di PTUN.
"Nah, Isran hanya bisa menggunakan opsi kedua ini. Hanya saja, apa legal standing Isran? Kan Isran bukan pihak yang dirugikan. Jadi kedua opsi tertutup baginya," paparnya.
Terlebih lagi, menurut dia, Isran itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi semua keputusan pusat, mesti dijalankan.
"Sebab jika menolak, maka akan berimplikasi ke 2 hal. Pertama, Isran bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dari pemerintah pusat. Dan kedua, akan mengganggu kerja pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembahasan APBD-P," pungkasnya. (tribunkaltim.co/samir paturusi)
Baca Juga
• RAPD 2019 Kaltim Terancam Ditolak Kemendagri Jika tak Ditandatangani Sekdaprov Definitif
• Sehari Usai Pelantikan Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Begini Situasi Ruang Sekdaprov Kalimantan Timur
• Mendagri Lantik Abdullah Sani jadi Sekdaprov, Tjahjo Kumolo: Saya Harus Jaga Harga Diri Presiden
• Kemendagri Ambil Alih Pelantikan Sekdaprov Kaltim, Abdullah Sani Akan Dilantik 16 Juli