UPDATE - DP3AP2KP PPU Akan Lakukan Pendampingan pada Korban KDRT Jenebora

DP3AP2KP PPU akan melakukan pendampingan kepada korban, karena dikhawatirkan fisik maupun mental korban akan terganggu.

Penulis: Heriani AM |

dengan Laporan Nomor Polisi LP/k-18/VIII/2019/ka SPK, dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana dimaksud pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT.

Menurut pengakuan korban, peristiwa kelam itu pertama kali terjadi saat pelaku memanggil temannya, yakni RR mengunjungi rumahnya.

Sebelumnya, pelaku sudah membuat alibi dengan menggunakan handphone korban, untuk menghubungi dan merayu RR.

Pelaku kemudian memaksa sang istri melakukan hubungan seksual dengan RR.

Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan mengamuk di rumah keluarga serta membunuh W.

Dengan perasaan takut, korban akhirnya menuruti permintaan aneh suaminya.

"Kejadian tersebut berulang hingga 30 kali, dan dilakukan 2 kali seminggu bersama RR," kata Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, Kamis (15/8/2019).

Bersama RR, korban tidak mampu berbuat banyak, apalagi melaporkan ke pihak berwajib, karena mempertimbangkan kondisi kesehatan orang tuanya.

RR berhubungan dengan korban mulai Desember 2018 sampai Juli 2019.

Pada bulan Juli 2019, RR meninggalkan Benuo Taka menuju pulau Sulawesi.

Setelah RR pergi, WW kembali mengajak temannya yang lain, yakni A, untuk mengulang perbuatan itu. A merupakan rekan kerja WW di Kabupaten PPU.

Pelaku bahkan membantu dengan membuka celana korban, dan menyaksikan A mengagahi istrinya.

A bahkan dibayar Rp50.000 oleh sebagai tanda kesepakatan.

"Kejadian A baru sekali dan dilakukan pada siang hari awal Agustus ini," tambahnya.

Karena tak tahan, korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Disana, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan pihak Polsek Penajam, Rabu (14/8/2019) untuk penyelidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Korban tidak tahan, karena ada pria baru yang muncul lagi. Khawatir jika dibiarkan tanpa dilapor, akan ada orang baru lagi," tambahnya.

Iptu Muhlis belum bisa memastikan, apakah pelaku memiliki penyakit kejiwaan atau tidak. Hasil tersebut bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.

"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Pelaku sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporkan Suami

Seorang istri melaporkan suaminya ke polisi lantaran tak tahan dipaksa melayani pria lain.

Kejadian ini dialami W, wanita berusia 29 tahun yang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

W terpaksa melaporkan suaminya berinisial WW (36) ke Polsek Penajam.

Suaminya diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut keterangan polisi, WW dengan tega menyuruh istrinya melayani pria lain, yang tak lain teman dekat WW sendiri.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2018.

Namun, laporan masuk ke Polsek Penajam pada 13 Agustus 2019, yang dilaporkan sendiri oleh korban.

Dari pengakuan korban, ia tak hanya sekali dipaksa melayani teman suaminya, melainkan lebih dari 30 kali.

"Pengakuan korban di bawah tekanan dan diancam pelaku, sehingga rela melayani teman pelaku berkali-kali," katanya, Kamis (15/8/2019).

Baca juga:

BREAKING NEWS Kepulan Asap Membumbung Tinggi, Diduga Kebakaran di Area Kilang Pertamina Balikpapan

BREAKING NEWS Dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor, Barkati Resmi Jabat Wawali Samarinda

BREAKING NEWS Sempat Padam, Api Kembali Membara di Kilang Pertamina Balikpapan

Tak cukup, WW kembali mengajak teman lain untuk menggagahi istrinya.

Peristiwa tersebut juga selalu disaksikan oleh WW.

"Bahkan, maaf, kejadian terakhir ini, pelaku yang membukakan celana korban," kata Iptu Muhlis.

Akibat perbuatannya, WW langsung diringkus pihak kepolisian, beberapa saat setelah laporan masuk.

Baca juga:

Video Mesum Garut Dijual Rp 50.000 Dapat 44 Video, Pemerannya Sempat jadi Perdebatan

FAKTA BARU Video Mesum Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang

Bocah 9 Tahun di Kutim Menangis Pulang ke Rumah, Mengaku Dicabuli Kakek 50 Tahun

Mayat Gadis 16 Tahun Dimasukkan dalam Karung, Ditemukan Sudah Tulang Belulang, Ini Kronologinya

Saat ini WW telah diamankan di Mapolsek Penajam guna penyelidikan lebih lanjut.

"Motif masih kami selidiki, dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved