Jadi Pintu Penyelundupan Narkoba, BNNP Kaltara Berupaya Berantas Namun Terkendala Anggaran
BNNP Kalimantan Utara (Kaltara), terus berupaya untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika khususnya sabu-sabu
TRIBUNKALTIM.CO-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), terus berupaya untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika khususnya sabu-sabu. Karena selama ini Kaltara menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Bahkan untuk tahun 2018 tercatat ada 388 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan 105,8 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan. Sementara di 2019, hingga saat ini tercatat 11 kasus dengan 73,3 kilogram sabu yang berhasil diamankan.
Untuk pengungkapan kasus terbanyak berada di wilayah hukum sejak tahun 2018, yakni untuk Polres Nunukan sebanyak 102 kasus, lalu Polres Malinau 80 kasus, disusul Polres Tarakan 79 kasus, Polres Bulungan 76 kasus, Polda Kalimantan Urara 21 kasus, dan BNNP Kalimantan Utara sebanyak 30 kasus.
Sementara kasus menonjol tahun 2019 yang mencengangkan publik belum lama ini ialah pengungkapan sabu-sabu sebanyak 38 kilogram di Tanjung Selor.
Selain itu, ada pengungkapan sabu 6,7 kilogram di bandara Juwata Tarakan.Kemudian sabu-sabu 10 kilogram yang disembunyikan di speedboat di Kota Tarakan, serta sabu sebanyak 6,7 kilogram dalam tabung gas diungkap di Kabupaten Nunukan,
Ditambah sabu 5 kilogram diungkap oleh BNNP, dan sabu 3 kilogram oleh Polda Kalimantan Utara, 1,8 kilogram diungkap Polres Nunukan, 1,6 kilogram oleh Polres Bulungan, dan sabu 656 gram oleh BNNP Kalimantan Utara.
Selain itu, Kabupaten Nunukan menjadi menjadi pintu masuk narkotika dari luar negeri
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara Brigjen Pol Herry Dahana menyebut Kalimantan Utara, masuk dalam zona merah peredaran narkotika akibat banyaknya penyelundupan sabu-sabu yang berhasil diungkap aparat.
Ditambah dengan wilayah darat Kabupaten Malinau, sehingga total perbatasan Kalimantan Utara dengan Malaysia sepanjang 1.038 kilometer menjadi jalur-jalur empuk penyelundup narkotika jaringan internasional.
"Secara nasional, di Kalimantan Utara ada 33 titik kawasan rawan narkoba. Ini yang perlu kita waspadai. Narkotika masuk dari Tawau, kemudian menyebar ke Kalimantan Utara melalui beberapa jalur tujuan
Seperti ke Sebatik, Pulau Nunukan, Bunyu, Tarakan, bisa melalui Sebuku, Seimanggaris," ujar Kepala BNNKP Kalimantan Utara Brigjen Pol Herry Dahana kepada Tribunkaltim.co, di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Secara umum, narkotika dari luar negeri khususnya dari Malaysia, sangat rentan keluar masuk melalui 188 wilayah pesisir, 13 pelabuhan, 5 bandara, 16 pegunungan, 4 sungai, 1.400 jalur tikus, dan 2 lapas.
"Untuk itu, kita berkoordinasi dengan semua pihak untuk meminimalisir ruang gerak peredaran narkotika ini utamanya narkotika dari luar negeri yang akan diedarkan di wilayah di Tanah Air.
Dengan wilayah yang cukup luas, kita meminta dukungan semua lapisan masyarakat untuk ikut serta melaporkan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkotika di Kalimantan Utara," ujar Kepala BNNKP Kalimantan Utara Brigjen Pol Herry Dahana.
Selain itu, Herry Dahana mengapresiasi upaya besar Pemprov Kaltara selama ini.
“Didalam substansi Inpres No. 6/2018, rohnya melibatkan semua komponen. Mulai lembaga atau instansi pemerintah di tingkat pusat hingga ke daerah, untuk bersama-sama peduli dan bertanggung jawab terhadap masalah ini,” urai Herry.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (bertekad untuk menyatukan kekuatan guna memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang semakin meresahkan.
Salah satu upaya menjaring kekuatan itu, melalui evaluasi dan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Kaltara Basiran, saat membuka kegiatan evaluasi dan pelaksanaan Inpres No. 6/2008 di ruang pertemuan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (15/8/2019).
Dia berharap, eksistensi Inpres tersebut mampu mendorong seluruh institusi pemerintahan untuk mengedukasikan bahaya dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Tentunya, sangat diharapkan pula pelaksanaan P4GN di Kaltara dapat lebih maksimal,” kata Basiran.
Kaltara Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Badan Narkotika Nasional (BNN) tergugah untuk mendukung operasional BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk lebih menekan dan mempersempit ruang gerak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika di provinsi termuda ini.
Hanya saja, BNN masih terkendala minimnya anggaran. Tahun ini anggaran BNN hanya Rp 1,3 triliun yang disebar ke 222 BBN dan 34 BNNP.
"Mudah-mudahan kita dapat anggaran di APBN-Perubahan maupun di APBN 2020. Itu mungkin kita support. Tetapi kita untuk bergerak saat ini juga mohon maaf, anggaran kita juga hanya Rp 1,5 triliun," kata Kepala Sub Evaluasi dan Pelaporan Program BNN, Bentonius Solitonga.
Provinsi Kalimantan Utara yang masuk dalam zona merah sebut Bentonius Silitonga perlu mendapatkan perhatian khusus.
Bentonius Solitonga berharap hadirnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN bisa mendapatkan porsi anggaran yang memadai untuk melaksanakan instruksi tersebut.
mengatakan, Kalimantan Utara perlu modernisasi alat pendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Untuk memenuhi hal tersebut, BNN tidak sendiri.
Dalam Rencana Aksi sebutnya, BNN turut didukung beberapa Kementerian termasuk Pemprov dan Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia.
"Pelaksanaan modernisasi dilakukan juga oleh Kemenkumham, Pengelola Bandara, dan instansi lainnya. Seperti di Kemekumham sendiri, sudah memasang seperti alat sensor, alat deteksi.
Di kami BNN, alat intelejen kita perbarui. Di bandara juga sudah berlaku pengawasan pintu masuk secara interdiksi.
Bea Cukai juga telah menganggarkan untuk beberapa pengadaan alat-alat keamanan super ekstra untuk dipasang di bandara," ujar Bentonius Solitonga.
"Memang Kalimantan Utara belum tersentuh program tersebut. Ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah. Tentu kalau sudah zona merah, seperti Kalimantan Utara harus jadi prioritas.
Karena keterbatasan semuanya, sumber daya, anggaran, material, personel, sehingga kita belum bisa maksimal.
"Mungkin dengan adanya lanjutan dari Inpres tadi kami harapkan anggaran meningkat dan ikut mendorong kembali instansi-isntansi terkait melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan narkotika," lanjut Bentonius Solitonga. (*)
Baca Juga
• Kukuhkan Pengurus PPKT, Wabup Kutim Minta Bantu Perangi Narkoba
• Jalani Rehabilitasi di RSKO, Nunung Lebih Tegar & Bersyukur Bisa Lepas dari Ketergantungan Narkoba
• Dulu Temperamen & Pakai Narkoba, Begini Perjalanan Hijrah Gary Iskak, Sempat Tertipu Orang Pintar
• BNNP Kaltara Terbentuk 2017, Angka Peredaran Narkoba di Kaltim Menurun
• Gerebek Kampung Narkoba Kapolsek Dikeroyok, Kompolnas: Bandar & Gembong Narkoba Tembak Saja Ditempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bnnp-kaltara-berhasil-ungkap-5-kg-sabu.jpg)