Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berkisar Sampai Rp 40 Ribu dan Persoalan yang Dihadapi

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO BPJS Kesehatan
Warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di depan pelayanan Mobile Customer Service (MCS) di kegiatan peringatan HKN. 

Update aplikasi terbaru Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) versi 4.2 telah diperkenalkan kepada semua perwakilan badan usaha/perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Kamis (1/8/2019).

Fitur terbaru dalam aplikasi Edabu 4.2 ini diimplementasikan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Terdapat beberapa fitur yang telah dilakukan penyempurnaan dari Edabu versi sebelumnya.

Fitur tersebut antara lain perubahan data dapat langsung terproses ke dalam masterfile tanpa proses approval dari BPJS Kesehatan.

Rincian tagihan iuran badan usaha, perubahan tampilan pencetakan kartu e-ID ke Kartu Indonesia Sehat Digital dan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) peserta.

 BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan

 Dinas Sosial Kota Balikpapan Lakukan Validasi Peserta JKN-KIS, Ada 5.871 Kartu PBI Dinonaktifkan

 Meski Belum Pernah Pakai JKN-KIS, Karmain Tetap Bayar Rutin Iuran karena Alasan Ini

Penyempurnaan fitur di aplikasi Edabu 4.2 ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan karyawannya.

Selain itu dapat memangkas proses pengelolaan kepesertaan badan usaha, misalnya dalam melakukan penambahan karyawan," ujar Sugiyanto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

Sugiyanto menjelaskan, perusahaan tidak perlu lagi menunggu approval dari pihak BPJS Kesehatan.

Edabu versi 4.2 ini sudah mengakomodir penambahan peserta yang secara langsung dapat masuk ke masterfile BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat pula perubahan tanggal cut off bagi perusahaan dalam melakukan perubahan data karyawannya.

 Warga Manggar Balikpapan Bersyukur Dapatkan Donasi JKN-KIS

 Operasi Jantung Rosida Dijamin JKN-KIS

 Jalani 2x Operasi Pasang Ring di Jantung, Yusuf Terbantu dengan Adanya JKN-KIS

Pada edabu versi sebelumnya, batas tanggal cut off di tanggal 25 setiap bulannya, sedangkan di versi edabu 4.2 ini tanggal cut off berlaku sampai dengan H-2 setiap bulannya.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan kelas Edabu, Agus Triprawiradi menyebutkan aplikasi Edabu versi terbaru ini dirasa lebih praktis.

Selain itu, kata Agus, juga lebih cepat untuk approval-nya dan memudahkannya sebagai Human Resource (HR) yang mengelola data kepesertaan JKN di badan usaha.

Edabu versi terbaru ini lebih memudahkan kita sebagai HR dalam memproses kepesertaan karyawan ketimbang yang dulu.

Dimana masih harus konfirmasi ke RO (Relationship Officer), untuk yang sekarang lebih mudah dan praktis.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved