Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berkisar Sampai Rp 40 Ribu dan Persoalan yang Dihadapi

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO BPJS Kesehatan
Warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di depan pelayanan Mobile Customer Service (MCS) di kegiatan peringatan HKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Soal kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih dikaji, menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. 

Nah, BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.

"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).

Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tutur Iqbal.

Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria,  tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.

Di tempat terpisah, di sisi lain, 

Update aplikasi terbaru Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) versi 4.2 telah diperkenalkan kepada semua perwakilan badan usaha/perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Kamis (1/8/2019).

Fitur terbaru dalam aplikasi Edabu 4.2 ini diimplementasikan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Terdapat beberapa fitur yang telah dilakukan penyempurnaan dari Edabu versi sebelumnya.

Fitur tersebut antara lain perubahan data dapat langsung terproses ke dalam masterfile tanpa proses approval dari BPJS Kesehatan.

Rincian tagihan iuran badan usaha, perubahan tampilan pencetakan kartu e-ID ke Kartu Indonesia Sehat Digital dan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) peserta.

 BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan

 Dinas Sosial Kota Balikpapan Lakukan Validasi Peserta JKN-KIS, Ada 5.871 Kartu PBI Dinonaktifkan

 Meski Belum Pernah Pakai JKN-KIS, Karmain Tetap Bayar Rutin Iuran karena Alasan Ini

Penyempurnaan fitur di aplikasi Edabu 4.2 ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan karyawannya.

Selain itu dapat memangkas proses pengelolaan kepesertaan badan usaha, misalnya dalam melakukan penambahan karyawan," ujar Sugiyanto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.

Sugiyanto menjelaskan, perusahaan tidak perlu lagi menunggu approval dari pihak BPJS Kesehatan.

Edabu versi 4.2 ini sudah mengakomodir penambahan peserta yang secara langsung dapat masuk ke masterfile BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat pula perubahan tanggal cut off bagi perusahaan dalam melakukan perubahan data karyawannya.

 Warga Manggar Balikpapan Bersyukur Dapatkan Donasi JKN-KIS

 Operasi Jantung Rosida Dijamin JKN-KIS

 Jalani 2x Operasi Pasang Ring di Jantung, Yusuf Terbantu dengan Adanya JKN-KIS

Pada edabu versi sebelumnya, batas tanggal cut off di tanggal 25 setiap bulannya, sedangkan di versi edabu 4.2 ini tanggal cut off berlaku sampai dengan H-2 setiap bulannya.

Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir dalam kegiatan kelas Edabu, Agus Triprawiradi menyebutkan aplikasi Edabu versi terbaru ini dirasa lebih praktis.

Selain itu, kata Agus, juga lebih cepat untuk approval-nya dan memudahkannya sebagai Human Resource (HR) yang mengelola data kepesertaan JKN di badan usaha.

Edabu versi terbaru ini lebih memudahkan kita sebagai HR dalam memproses kepesertaan karyawan ketimbang yang dulu.

Dimana masih harus konfirmasi ke RO (Relationship Officer), untuk yang sekarang lebih mudah dan praktis.

Ada satu lagi fitur yang sangat membantu kami yaitu kita bisa mengecek nomor kartu melalui penginputan NIK dari karyawan yang di versi sebelumnya tidak ada fitur ini," ujar Agus.

Sampai dengan Juli 2019, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan terdapat 3.444 badan usaha/perusahaan yang terdaftar sebagai peserta JKN.

Yang sudah pasti akses terhadap aplikasi edabu tersebut sangat sering digunakan untuk mengelolan data kepesertaan karyawannya. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved