Sabtu, 2 Mei 2026

Sah, KUA-PPAS APBD Provinsi Kaltim Diketok Rp11,78 Triliun

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menandatangani dokumen KUA-PPAS APBD Kaltim sebesar Rp11,78 triliun di paripurna DPRD Kaltim ke 29, Senin (19/8/2019) malam 

Herdiansyah Hamzah kembali mengingatkan bahwa APBD Kaltim 2020 bisa ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila tanpa diteken Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim. 

Diketahui saat ini Sekprov Kaltim dijabat oleh Abdullah Sani, dan sudah dilantik oleh Kemendagri beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, Gubernur Kaltim, Isran Noor masih menugaskan Plt Sekprov Kaltim, Muhammad Sabani.

Padahal kewenangan Sekprov sangat vital terkait pembahasan anggaran. 

Bahkan kewenangan Sekprov dalam pembahasan anggaran, terikat dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

Jika Sekprov tidak dilibatkan, maka dipastikan tak memiliki legitimasi dan Pemprov Kaltim terkesan membangkang perintah pemerintah pusat.

"Prinsipnya, pembahasan APBD tanpa Sekprov yang seharusnya memimpin TAPD, tentu saja berimplikasi 2 hal. Pertama, secara hukum, pembahasan APBD bisa dianggap tidak memiliki legitimasi," tegas Herdiansyah kepada Tribun, Senin (12/8/2019).

Sebab, lanjut Castro sapaan akrabnya, Sekprov yang seharusnya memimpin TAPD, dan seyogyanya, membahas APBD bersama Banggar (Badan Anggaran), justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut. 

"Artinya, ini bisa dianggap cacat formil dan berkosekuensi dibatalkan oleh Menteri nantinya. Jangan lupa, bahwa Rancangan Perda APBD, akan dievaluasi oleh terlebih dahulu oleh Menteri sebelum ditetapkan," ujar Castro.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 314 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Kedua, secara politik, keengganan gubernur mengakui Sekdaprov definitif, bisa saja dianggap sebagai sikap pembangkangan kepada pemerintah pusat.

Abdullah Sani, Sekdaprov Kaltim
Abdullah Sani, Sekdaprov Kaltim (TribunKaltim.Co/purnomo susanto)

Implikasinya, APBD yang disetujui nanti dan yang akan dievaluasi Menteri nantinya, bisa saja tidak disetujui alias ditolak oleh pemerintah pusat," paparnya. 

Hal ini bisa dimungkinkan berdampak kepada persoalan lainnya yang belum termasuk kebijakan lain.

Tidak menutup kemungkinan kedepan yang akan bermasalah akibat sikap pembangkangan ini.

"Jadi konsekuensi hukumnya lebih kepada aspek administratif. Dan sayangnya, aspek administrasi ini ada di meja menteri.

Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah (TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved