Sabtu, 11 April 2026

Sah, KUA-PPAS APBD Provinsi Kaltim Diketok Rp11,78 Triliun

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menandatangani dokumen KUA-PPAS APBD Kaltim sebesar Rp11,78 triliun di paripurna DPRD Kaltim ke 29, Senin (19/8/2019) malam 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2020 sebesar Rp 11,78 triliun.

Kesepakatan berlangsung di Paripurna DPRD ke-29, Senin (19/8/2019) malam.

Anggaran ini, lebih tinggi dibanding APBD murni 2019 Rp10,76 triliun.

Anggaran perencanaan Rp11,78 triliun ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 6,44 triliun, Dana perimbangan Rp5,05 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp12,42 miliar.

Sementara, anggaran belanja Rp11,78 triliun diperuntukkan untuk berbagai hal.

Di antaranya, belanja tidak langsung, belanja ASN, hibah pemerintah pusat, bantuan sosial, bagi hasil pajak daerah, bantuan keuangan daerah, belanja parpol dan belanja tak terduga.

Pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan Rp275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran.

Jumlah total anggaran ini, lebih rendah ketimbang APBD - P 2019 yang diketok beberapa hari lalu, Rp13 triliun.

Isran menyampaikan, lebih rendahnya pendapatan karena belum mengetahui berapa pemasukan dana bagi hasil dari pusat. Karena itu, angka yang lebih moderat dipilih.

"Makanya turunkan (angka) sama dengan tahun lalu. Kalau nanti dana bagi hasil rendah, salah kita. Lebih bagus rendah ketimbang tinggi," kata Isran usai paripurna di gedung Karang Paci sebutan DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, M. Syahrun menyampaikan pendapatan ini lebih tinggi ketimbang APBD murni 2019.

Terancam Ditolak?

Situasi kurang menguntungkan diperkirakan bakal menimpa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait  pembahasan APBD murni 2020.

Pasalnya APBD Kaltim 2020 terancam ditolak, apabila merujuk pada kondisi Pemprov Kaltim saat ini.

Hal tersebut yang disoroti Dosen Fakultas Hukum jurusan Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah terkait nasib APBD Kaltim 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved