Baru Diedarkan, Begini Tata Cara Mutasi ASN, Cek Waktu Maksimal Pertimbangan Teknis dan Keputusan

Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 yang baru saja diterbitkan BKN

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Jabar dan www.bkn.go.id
Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) baru saja menerbitkan petunjuk teknis seputar mutasi ASN.

Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Prosedur mutasi PNS

I. Mutasi PNS dalam 1 satu Provinsi

a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

b. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1 ) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN melalui Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional BKN, Gubernur menetapkan keputusan mutasi.

c. Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved