Baru Diedarkan, Begini Tata Cara Mutasi ASN, Cek Waktu Maksimal Pertimbangan Teknis dan Keputusan

Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 yang baru saja diterbitkan BKN

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Jabar dan www.bkn.go.id
Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. 

(1) PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi/kabupaten/kota instansi asal memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

b. Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK Instansi Pusat menyetujui, maka PPK Instansi Pusat memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi/kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala Kantor Regional BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

Baca juga :

Ada SK, Untung Rp5,7M, 8 Fakta Penipuan CPNS di Jaktim, Tempat Ketemu & Sumber Data Mengejutkan

70 Pemda Belum Usulkan Formasi CPNS 2019 & Terbanyak di 5 Wilayah Ini, Cek yang Buka/Tidak Lowongan

c. Mutasi PNS antar Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.

(2) Apabila PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bersangkutan bekerja memberikan persetujuan mutasi.

(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK Instansi Pusat sebagai instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN untuk menetapkan keputusan mutasi.

Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang menetapkan keputusan mutasi dan memberikan pertimbangan teknis mutasi PNS adalah sebagai berikut:

1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

2) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan:

a) Keputusan mutasi PNS antar Instansi Pusat;

b) Keputusan mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat; dan

c) Pertimbangan teknis antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi.

3) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menetapkan.

a) Keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota; dan

b) Pertimbangan teknis mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

4) Gubernur menetapkan keputusan mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Pertimbangan Teknis dan Keputusan Mutasi

Pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.

Ketentuan Lain-Lain

1) Penyampaian usul mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

2) PNS yang mengikuti dan lulus seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada instansi pemerintah lain setelah dilakukan pengangkatan dalam jabatan dan pelantikan oleh instansi penerima, untuk selanjutnya keputusan mutasi ditetapkan sesuai kewenangan penetapan mutasi.

3) Ketentuan mutasi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara efektif dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved