Baru Diedarkan, Begini Tata Cara Mutasi ASN, Cek Waktu Maksimal Pertimbangan Teknis dan Keputusan
Tata cara mutasi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran BKN bernomor 3/SE/VII/2019 yang baru saja diterbitkan BKN
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Baca juga :
KPK Lakukan OTT di Yogyakarta, 4 Orang Diamanakan, Di Antaranya PNS dan Jaksa
Menteri di Kabinet Kemungkinan Berganti, Penerimaan CPNS 2019 Dianggap Perlu Dibicarakan Kembali
c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK kabupaten/kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK kabupaten/kota instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri melalui Gubernur yang membawahi kabupaten/kota yang bersangkutan dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
d. Mutasi PNS antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) PPK provinsi instansi penerlma membuat usul mutasi kepada PPK provinsi instansi asal untuk meminta persetujuan.
(2) Apabila PPK provinsi instansi asal menyetujui, maka PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan mutasi.
(3) Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), PPK provinsi instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan mengirimkan tembusan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
(4) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, menterl yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
III. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat
a. Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: