Dua Hari Menjabat, Kapolsek Sangkulirang Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Pipit dan Julak 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu fokus Kapolsek Sangkulirang, Iptu Arif Ridho SIK yang baru dilantik pekan kemarin.

Ia langsung membentuk tim untuk membekuk para pengedar di wilayah Kecamatan Sangkulirang.

Hasilnya, dalam satu hari, dua pengedar narkoba berhasil dibekuk, Selasa (20/8/2019) malam.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Iptu Arif Ridho mengatakan tim Reskrim Polsek Sangkulirang mengamankan dua pelaku ang diduga pengedar sabu di dua tempat berbeda, namun saling berkaitan.

Dua tersangka itu adalah, Fitriansyah alias Pipit (38), warga Jalan Panglima Batur RT 13 Desa Banua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang dan Ibrahim alias Julak (54), warga Gang III Jalan Hasanuddin Desa Banua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.

Keduanya diamankan di dua tempat berbeda.

Pipit di Jalan Poros Km 01 RT 21 Desa Banua Baru Ilir. Dengan barang bukti lima poket sabu seberat 2,20 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.

"Selang satu jam kemudian, kami mengamankan Julak di rumahnya, Gang III Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,80 gram dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 2 juta,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang Bripka Andi Dedi Kashram SH, Rabu (21/8).

Pengungkapan keduanya, ujar Andi Dedi, beranjak dari informasi masyarakat setempat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Saat itu, aparat melihat motor tanpa plat nomor yang gerak-gerik pengemudinya mencurigakan.

“Karena curiga, pengendara kami amankan. Kemudian ditemukan lima poket sabu di dalam jok motor. Saat ditanya, pengendara yang bernama Pipit ini, mengaku barang haram itu miliknya. Sehingga ia kami proses di Polsek Sangkulirang,” ujar Dedi.

Dari mulut tersangka Pipit, polisi mendapat nama Julak yang menjadi tempat Pipit memperoleh sabu.

Saat itu juga, polisi langsung bergerak mendatangi rumah Julak di Desa Benua Baru Ilir.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkoba jenis sabu di lantai kamar, tepat di bawan senter,” ujar Dedi.

Tak puas, penggeledahan terus dilakukan di dalam kamar mandi. Ditemukan satu poket lagi di bawah karpet dan satu set alat isap sabu di dalam lemari serta uang Rp2 juta di dalam dompet tersangka,” beber Dedi.

Keduanya, saat ini sudah menempati rumah baru mereka di sel tahanan Polsek Sangkulirang.

Mereka dianggap memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Warga Penajam Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diringkus Saat Berada di Pinggir Jalan

Lubang Kloset Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, 3 Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang Samarinda

66 Gram Sabu Dari 7 Kasus Narkoba Diblender Lalu Dibuang di Closed Polres Berau

Keduanya diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved