Berita Bontang Terkini

Tak Ingin Kecolongan, Pemkot Bontang Kroscek Data 1.279 Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan kroscek terkait data

Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Aktivitas warga yang mengurus BPJS Kesehatan di kantor Disdukcapil Kota Balikpapan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (2/7/2019). 

Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.

Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria,  tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan. Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.

"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.

Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.

Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.

Di tempat terpisah, di sisi lain, 

Update aplikasi terbaru Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) versi 4.2 telah diperkenalkan kepada semua perwakilan badan usaha/perusahaan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Kamis (1/8/2019).

Fitur terbaru dalam aplikasi Edabu 4.2 ini diimplementasikan mulai tanggal 1 Agustus 2019.

Terdapat beberapa fitur yang telah dilakukan penyempurnaan dari Edabu versi sebelumnya.

Fitur tersebut antara lain perubahan data dapat langsung terproses ke dalam masterfile tanpa proses approval dari BPJS Kesehatan.

Rincian tagihan iuran badan usaha, perubahan tampilan pencetakan kartu e-ID ke Kartu Indonesia Sehat Digital dan pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) peserta.

 BPJS Kesehatan Buka Layanan di Embarkasi Haji Balikpapan

 Dinas Sosial Kota Balikpapan Lakukan Validasi Peserta JKN-KIS, Ada 5.871 Kartu PBI Dinonaktifkan

 Meski Belum Pernah Pakai JKN-KIS, Karmain Tetap Bayar Rutin Iuran karena Alasan Ini

Penyempurnaan fitur di aplikasi Edabu 4.2 ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengelola kepesertaan karyawannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved